MOKI, PATI-Leles Warga Srikaton, Jaken, Pati yang terjerat kasus pencurian kayu, dalam persidangan yang ke 4 (empat) di Pengadilan Negeri Pati dengan didampingi tim pengacara Adv. Moh Agus Prasetiya, SH, Adv. Joko Sutrisno, SH, Adv. Agung Bayu Prasetyo, SH dan Adv. Bowo Setiadi, SH menghadir saksi A De Charge (Saksi meringankan) dihadapan Majelis Hakim Lisfer Berutu, SH. MH (Ketua), Grace Meilanie PDT Pasau, SH. M. Hum (Anggota) dan Agung Iriawan, SH. MH. Selasa, 30/7/2019.
Empat saksi a de charge (Saksi meringankan) adalah Yasir pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah milik Ngasrinah, Surahman Ketua RT 05 RW. 03 Dukuh Watur, Desa Srikaton, Suwardi tetangga Ngasrinah dan satu tambahan saksi lagi yang menjelaskan harga kayu.
Fakta persidangan dari keterangan saksi dihadapan Majelis Hakim, Surahman menjelaskan status tanah milik Ngasrinah saat ini merupakan lahan kosong, tapi pinggirnya ada tanaman pohon jati. Tanah tersebut disewakan oleh Ngasrinah Kepada Suwito mulai April 2009 sampai April 2019. Dibuktikan dengan surat pernyataan sewa antara Suwito dan Ngasrinah. Surahman juag menjelaskan kalau Suwito pernah datang kerumahnya sambil membawa surat pernyataan sewa dan memberitahukan kalau telah menyewa tanah Ngasrinah untuk usaha pembuatan batu bata merah. Mulai 2015 tanah tersebut sudah kosong tidak digunakan lagi karena Suwito bangkrut dan lahan jadi kosong meskioun sewanya masih April 2019. Karena jadi lahan kosong tanah tersebut dirumat oleh Lasmirah dan ditanami pohon pisang.
Sedangkan saksi Suwardi menceritakan pada Tahun 2015 Ngasrinah pernah datang kerumahnya dan mengatakan kalau tanahnya mau di bagi waris menjadi 3 untuk anaknya. Suwardi juga membenarkan kalau tanah Ngasrinah benar disewakan oleh Suwito anak dari Yasiran.
Pada giliran saksi Yasir dimintai keteranagn oleh pengacara terdakwa, apakah pernah dimintai tanda tangan saat pengukuran tanah untuk pengajuan sertifikat.
Dari keterangan Yasir yang pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah milik Ngasrinah. Yasir menjelaskan tidak pernah dimintai tanda tangan atau cap jempol pengukuran batas tanah. Tanaman pohon jati dipinggir tanah Ngasrinah yang menanam adalah ayahnya Leles.
Ketika Hakim kembali menanyakan pernahkah tanda tangan pengukuran batas tanah sambil menunjukan sakinan Sertifikat, karena namanya ada dalam sertifikat atas nama H. Endah Dwi Winarni, SH. MH dan menyetujui di saksikan perangkat desa Srikaton. Menjawab pertanyaan Hakim, Yasir kembali menjawab sama, tidak pernah diundang untuk tanda tangan pengukuran batas tanah.
Selesai sidang Adv. Moh Agus Prasetiya, SH salah satu pengacara terdakwa dalam keterangan PERS mengatakan,"Saat ini kami fokus pada permasalahan pencurian, masalah keterangan saksi yang mengatakan tidak pernah tanda tangan pengukuran batas tanah akan kami pisahkan kasus tersendiri nantinya. Sidang akan datang kami akan berusaha menghadirkan ahli untuk bersaksi terkait dengan taksiran harga kayu sesuai spesifikasinya,"katanya. (Aris)
Empat saksi a de charge (Saksi meringankan) adalah Yasir pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah milik Ngasrinah, Surahman Ketua RT 05 RW. 03 Dukuh Watur, Desa Srikaton, Suwardi tetangga Ngasrinah dan satu tambahan saksi lagi yang menjelaskan harga kayu.
Fakta persidangan dari keterangan saksi dihadapan Majelis Hakim, Surahman menjelaskan status tanah milik Ngasrinah saat ini merupakan lahan kosong, tapi pinggirnya ada tanaman pohon jati. Tanah tersebut disewakan oleh Ngasrinah Kepada Suwito mulai April 2009 sampai April 2019. Dibuktikan dengan surat pernyataan sewa antara Suwito dan Ngasrinah. Surahman juag menjelaskan kalau Suwito pernah datang kerumahnya sambil membawa surat pernyataan sewa dan memberitahukan kalau telah menyewa tanah Ngasrinah untuk usaha pembuatan batu bata merah. Mulai 2015 tanah tersebut sudah kosong tidak digunakan lagi karena Suwito bangkrut dan lahan jadi kosong meskioun sewanya masih April 2019. Karena jadi lahan kosong tanah tersebut dirumat oleh Lasmirah dan ditanami pohon pisang.
Sedangkan saksi Suwardi menceritakan pada Tahun 2015 Ngasrinah pernah datang kerumahnya dan mengatakan kalau tanahnya mau di bagi waris menjadi 3 untuk anaknya. Suwardi juga membenarkan kalau tanah Ngasrinah benar disewakan oleh Suwito anak dari Yasiran.
Pada giliran saksi Yasir dimintai keteranagn oleh pengacara terdakwa, apakah pernah dimintai tanda tangan saat pengukuran tanah untuk pengajuan sertifikat.
Dari keterangan Yasir yang pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah milik Ngasrinah. Yasir menjelaskan tidak pernah dimintai tanda tangan atau cap jempol pengukuran batas tanah. Tanaman pohon jati dipinggir tanah Ngasrinah yang menanam adalah ayahnya Leles.
Ketika Hakim kembali menanyakan pernahkah tanda tangan pengukuran batas tanah sambil menunjukan sakinan Sertifikat, karena namanya ada dalam sertifikat atas nama H. Endah Dwi Winarni, SH. MH dan menyetujui di saksikan perangkat desa Srikaton. Menjawab pertanyaan Hakim, Yasir kembali menjawab sama, tidak pernah diundang untuk tanda tangan pengukuran batas tanah.
Selesai sidang Adv. Moh Agus Prasetiya, SH salah satu pengacara terdakwa dalam keterangan PERS mengatakan,"Saat ini kami fokus pada permasalahan pencurian, masalah keterangan saksi yang mengatakan tidak pernah tanda tangan pengukuran batas tanah akan kami pisahkan kasus tersendiri nantinya. Sidang akan datang kami akan berusaha menghadirkan ahli untuk bersaksi terkait dengan taksiran harga kayu sesuai spesifikasinya,"katanya. (Aris)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2OunsYD
Berita Viral
No comments:
Post a Comment