MOKI, PATI-Ngasrinah (Alhm) warga Dukuh Watur, RT.05 RW. 03 Desa Srikaton, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati memiliki sebidang tanah yang terletak di alamat tersebut diatas diserobot (Dikuasai) oleh Kepala Desa H. Endah Dwi Winarni, SH. MH. Hasil Investigasi dari beberapa saksi, ternyata penyerobotan ini sudah direncana sejak setelah Pilkades Tahun 2014.
Penyerobotan tersebut tujuannya untuk menyingkirkan Saudara Yasiran yang menyewa tanah milik Ngasrinah yang dijadikan tempat untuk pembuatan batu bata merah supaya tidak bisa usaha disitu, karena Yasiran tidak mendukung Kepala Desa terpilih H. Endah Dwi Winarni, SH. MH.
Rencana penyerobotan terkuak berdasarkan saksi dari saudara Muntarno alias Empus alias Kucing yang saat itu pendukung berat Kepala Desa H. Dwi Winarni, SH. MH dan dikuatkan oleh salah satu tokoh agama di Desa tersebut yang saat itu diajak bicara oleh suami Kepala Desa bernama Muhari (Oknum Perwira anggota Polisi).
"Saya pendukung H. Endah Dwi Winarni, SH. MH pada saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Jadi, penguasaan tanah milik Ngasrinah memang sudah direncana setelah Pilkades 2014 untuk menyingkirkan Yasiran karena tidak mendukungnya. Karena Yasiran menyewa tanah tersebut untuk pembuatan batu bata merah,"kata Empus.
Suatu hari, Ngarinah bersama anaknya bernama Lasmirah datang kerumah Kepala Desa menyampaikan kalau mau membagi waris tanah miliknya kepada anak-anaknya. Tetapi, saat dirumah Kepala Desa digertak oleh suami Kepala Desa bernama Muhari sambil gebrak meja kalau tanah tersebut dibeli olehnya. Sehingga Ngasrinah kaget sampai jatuh sakit dan meninggal dunia. Padahal Ngasrinah tidak merasa menjual tanahnya tersebut kepada siapapun.
Suatu saat saudara Leles anak dari Lasmirah pulang dari merantau, memotong pohon Jati di tanah tersebut karena merasa tanah tersebut adalah miliknya peninggalan dari neneknya Ngasrinah. Tetapi, selesai memotong pohon jati dilaporkan oleh ke Polisi oleh Kepala Desa sehingga sekarang menjalani sidang di PN Pati dan Leles ditahan.
Hasil Investigasi dari saudara Yasiran yang menggarap /menyewa sebagian tanah milik Ngasrinah mengatakan kalau tanah tersebut benar milik Ngasrinah dengan bukti surat sewa dari Ngasrinah. Juga kesaksian dari Mantan Kepala Desa Srikaton saudara Darko sampai sekarang pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah Ngasrinah yaitu saudara Yasir tidak pernah dimintai tanda tangan atau keterangan pengukuran saat diajukan Sertifikat hak milik atas nama Kepala Desa H. Endah Dwi Winarni.
Kepada MOKI Yasiran mengatakan, "Tanah tersebut benar milik Ngasrinah, karena sebagian tanahnya saya sewa selama 15 Tahun berakhir Tahun 2019 ini. Bukti surat sewa ada yang ditanda tangani oleh Ngasrinah,"katanya.
Jadi, penguasaan atau penyerobotan tanah milik Ngasrinah berdasarkan saksi dari pendukungnya Kepala Desa sendiri yaitu saudara Muntarno alias Empus alias Kucing yang dikuatkan oleh salah satu tokoh agama setempat, sudah direncana sejak setelah Pilkades Tahun 2014 dengan tujuan untuk menyingkirkan saudara Yasiran dan Ngasrinah yang bukan pendukungnya saat Pilkades Tahun 2014.
Akibat dari penyerobotan/penguasaan tanah tersebut Leles anak dari Lasmirah jadi korban dituduh merusak tanaman, padahal Leles merasa memotong pohon jati di tanah miliknya sendiri peninggalan dari neneknya Ngasrinah. Karena Leles menjalani kurungan dalam proses hukum tuduhan pengkrusakan tanaman, Lasmirah ibu Leles seorang janda tua hidup sendirian dan makan menggantungkan uluran tangan dari tetangganya, karena Leles sebagai tulang punggung keluarga ditahan menjalani proses hukum.
Oleh karena itu, Lasmirah seorang janda tua ibu dari Leles akan berusaha mencari keadilan untuk anaknya ke Kementerian Hukum dan Ham yang akan didampingi oleh pengacaranya menyampaikan fakta-fakta kebenaran supaya bisa menjadi rekomendasi majelis hakim dalam memutuskan perkara. (Aris)
Penyerobotan tersebut tujuannya untuk menyingkirkan Saudara Yasiran yang menyewa tanah milik Ngasrinah yang dijadikan tempat untuk pembuatan batu bata merah supaya tidak bisa usaha disitu, karena Yasiran tidak mendukung Kepala Desa terpilih H. Endah Dwi Winarni, SH. MH.
Rencana penyerobotan terkuak berdasarkan saksi dari saudara Muntarno alias Empus alias Kucing yang saat itu pendukung berat Kepala Desa H. Dwi Winarni, SH. MH dan dikuatkan oleh salah satu tokoh agama di Desa tersebut yang saat itu diajak bicara oleh suami Kepala Desa bernama Muhari (Oknum Perwira anggota Polisi).
"Saya pendukung H. Endah Dwi Winarni, SH. MH pada saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Jadi, penguasaan tanah milik Ngasrinah memang sudah direncana setelah Pilkades 2014 untuk menyingkirkan Yasiran karena tidak mendukungnya. Karena Yasiran menyewa tanah tersebut untuk pembuatan batu bata merah,"kata Empus.
Suatu hari, Ngarinah bersama anaknya bernama Lasmirah datang kerumah Kepala Desa menyampaikan kalau mau membagi waris tanah miliknya kepada anak-anaknya. Tetapi, saat dirumah Kepala Desa digertak oleh suami Kepala Desa bernama Muhari sambil gebrak meja kalau tanah tersebut dibeli olehnya. Sehingga Ngasrinah kaget sampai jatuh sakit dan meninggal dunia. Padahal Ngasrinah tidak merasa menjual tanahnya tersebut kepada siapapun.
Suatu saat saudara Leles anak dari Lasmirah pulang dari merantau, memotong pohon Jati di tanah tersebut karena merasa tanah tersebut adalah miliknya peninggalan dari neneknya Ngasrinah. Tetapi, selesai memotong pohon jati dilaporkan oleh ke Polisi oleh Kepala Desa sehingga sekarang menjalani sidang di PN Pati dan Leles ditahan.
Hasil Investigasi dari saudara Yasiran yang menggarap /menyewa sebagian tanah milik Ngasrinah mengatakan kalau tanah tersebut benar milik Ngasrinah dengan bukti surat sewa dari Ngasrinah. Juga kesaksian dari Mantan Kepala Desa Srikaton saudara Darko sampai sekarang pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah Ngasrinah yaitu saudara Yasir tidak pernah dimintai tanda tangan atau keterangan pengukuran saat diajukan Sertifikat hak milik atas nama Kepala Desa H. Endah Dwi Winarni.
Kepada MOKI Yasiran mengatakan, "Tanah tersebut benar milik Ngasrinah, karena sebagian tanahnya saya sewa selama 15 Tahun berakhir Tahun 2019 ini. Bukti surat sewa ada yang ditanda tangani oleh Ngasrinah,"katanya.
Jadi, penguasaan atau penyerobotan tanah milik Ngasrinah berdasarkan saksi dari pendukungnya Kepala Desa sendiri yaitu saudara Muntarno alias Empus alias Kucing yang dikuatkan oleh salah satu tokoh agama setempat, sudah direncana sejak setelah Pilkades Tahun 2014 dengan tujuan untuk menyingkirkan saudara Yasiran dan Ngasrinah yang bukan pendukungnya saat Pilkades Tahun 2014.
Akibat dari penyerobotan/penguasaan tanah tersebut Leles anak dari Lasmirah jadi korban dituduh merusak tanaman, padahal Leles merasa memotong pohon jati di tanah miliknya sendiri peninggalan dari neneknya Ngasrinah. Karena Leles menjalani kurungan dalam proses hukum tuduhan pengkrusakan tanaman, Lasmirah ibu Leles seorang janda tua hidup sendirian dan makan menggantungkan uluran tangan dari tetangganya, karena Leles sebagai tulang punggung keluarga ditahan menjalani proses hukum.
Oleh karena itu, Lasmirah seorang janda tua ibu dari Leles akan berusaha mencari keadilan untuk anaknya ke Kementerian Hukum dan Ham yang akan didampingi oleh pengacaranya menyampaikan fakta-fakta kebenaran supaya bisa menjadi rekomendasi majelis hakim dalam memutuskan perkara. (Aris)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/32UzaPu
Berita Viral
No comments:
Post a Comment