Medan,Topinformasi.com-Seorang Pria separuh baya tewas berinisial RC (51) warga Jalan Rumah Sakit Haji Komplek Vetran Blok A Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan,Korban tewas dianiaya temannya berinisial (DS) alias Poken (47) Pada hari Sabtu tgl 27 Juli 2019, sekira pukul 18.30 Wib.
Masalah nya terdengar suara musik yang hidup terlalu keras dari dalam rumah Dirman ( pelaku ) lalu terdengar ada suara keributan diluar rumah pada saat itu pelaku lagi mandi di kamar mandi setelah selesai mandi lalu pelaku mengecilkan volume musik.
Selang tidak berapa lama istri dari Rudi ( korban) yang bernama Ani Jumiati mencaci maki dan menyuruh mematikan musik tersebut karna dia mau sholat maghrib, kemudian korban datang dan menantang pelaku sambil mencaci maki dan pelaku menerima tantangan dari korban.
Pada saat pelaku akan memukul korban dengan tangannya, korban lari kedalam rumahnya dan keluar lagi membawa sebilah tombak dan mencoba menyerang pelaku tetapi pelaku melempar korban dengan batu bata yg mengenai kepala korban dibagian atas mata sebelah kiri sehingga membuat korban terjatuh lalu pelaku merebut tombak dari tangan korban dan menikamkan tombak tersebut ke dada sebelah kanan dari korban dan pelaku juga memukul kepala korban dengan batu bata .
Kemudian datang masyarakat memisahkan pelaku dari korban, selanjutnya korban yang dalam keadaan berdarah pada bagian dada sebelah kanan dan diatas mata sebelah kiri di bawa ke RS Haji Medan, dan meninggal dunia setelah dirawat selama 30 menit, sedangkan pelaku setelah kejadian tersebutbmelarikan diri dari rumahnya.
Tim pegasus Polsek Percut Sei Tuan yang mendapat laporan adanya kasus pembunuhan di Jl. Rumah Sakit Haji Medan, Tim Pegasus Percut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim menuju TKP dan menjumpai korban sudah meninggal dunia di RS. Haji Medan, lalu korban dibawa ke RS. Bhayangkara guna keperluan otopsi.
Selanjutnya tim Pegasus Percut mencari informasi keberadaan pelaku dari Istri pelaku, setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku ,langsung tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan dibawah pimpinan Kanit Reskrim dan Plt Panit Luar sekira pukul 22.00 Wib berhasil menangkap pelaku dirumah orang tuanya di Perumnas Mandala dan sebelumnya tim Pegasus Percut sudah terlebih dahulu menyita barang bukti berupa tombak dan batu bata yang dipergunakan pelaku untuk menghilangkan nyawa korban, selanjutnya bb dan pelaku dibawa ke Polsek Percut, dan istri korban berikut dua orang saksi juga turut dibawa untuk membuat laporan dan memberikan keterangan tentang kejadian tersebut.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Subroto menerangkan bahwa tersangka Dirman dikenakan kasus Pembunuhan pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 Kuhp dengan ancaman minimal 15 tahun maksimum seumur hidup.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2Oo61sW
Berita Viral
No comments:
Post a Comment