"Selama proses penyidikan hingga persidangan dia tidak ditahan. Jadi pada waktu putusan pada 9 Juli kemarin, hakim memerintahkannya untuk ditahan," sebut Risnawati.Jaksa Kejari Medan ini mengaku wanita itu tidak melawan saat dijemput. Dia kooperatif saat jaksa menjelaskan alasan wanita itu dibawa."Kita dekati baik-baik secara persuasif. Kita jelaskan persis putusan pengadilan itu,"terang Risnawati.
Risna menjelaskan Jennyfer merupakan bendahara di PT Abadi Jaya Sukses. Namun dia dilaporkan telah melakukan penggelapan uang perusahaan hingga sebesar Rp. 73.395.680. Kasus ini pun bergulir hingga pengadilan.Sebelumnya lanjut Risna, terdakwa dituntut dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara."Terdakwa memang menempuh upaya hukum atas putusan itu. Namun karena itu perintah hakim, maka ini (perintah hakim) kita jalan kan terlebih dahulu,"tukas Risna.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2SpNUBe
Berita Viral

No comments:
Post a Comment