Top Informasi - Adil Aulia (30) sesaat tersenyum dikursi pesakitan. Pasalnya terdakwa kasus pengelapan 16 satwa dilindungi pemerintah ini tak menyangka kalau dirinya divinos ringat oleh majelis hakim Mian Munthe dengan hukuman penjara selama 6 bulan penjara di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/7) sore.
Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe dalam amar putusannya menyebutkan
selain memvonis 6 bulan penjara, terdakwa juga dihukum denda Rp1 juta dengan subsider 1 bulan penjara jika terdakwa tidak dapat membayar.
"Memvonis terdakwa Adil Aulia selama 6 bulan penjara dan membayar denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara jika terdakwa tidak dapat membayarnya," terang Ketua Majelis Hakim Mian Munthe dihadapan JPU Fransiska .
Selain itu ketua Majelis Hakim Mian Munthe dalam amar putusannya juga menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Selain itu majelis hakim juga menjelaskan dalam ketentuan Pasal 40 ayat 2 menerangkan bahwa para Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengatakan menerima putusan majelis hakim.
Panatauan di ruang sidang saat menjalani persidangan putusan itu terdakwa terlihat tersenyum sembari tertunduk, dari raut wajahnya tampak adanya tanda kegembiraan.
Sebelumnya di ketahui JPU Fransiska Panggabean dalam dakwaannya menjelaskan 16 ekor burung yang dilindungi tersebut dirawat di rumah orang tuanya di Jl. Yos Sudarso No.5 Lk. I, Mabar, Medan Deli.
"5 ekor burung kakatua raja (Probosciger Aterrimus), 5 ekor burung Kesturi Raja / Nuri Kabare (PsittrichasFulgidus), 1 ekor burung Rangkong Papan / Enggang Papan (Buceros Bicornis), 1 ekor burung kakatua Maluku (Caacatua Moluccensis), 1 ekor burung kakatua jambul kuning (cacatua Sulphurea) dan 3 ekor Juvenil burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius Casuarius)," tuturnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2RR0ZmJ
Berita Viral
No comments:
Post a Comment