Tidak hanya itu Jaksa KPK dalam tuntutannya juga membebankan uang penganti senilai RpRp1.23 4.567.890 kepada terdakwa Remigo Yolando Berutu.Pada kesempatan yang sama Jaksa KPK dalam tuntutannya kembali agar hak politik terdakwa dicabut paling lama 4 tahun setelah memiliki ketetapan hukum.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 1.23 4.567.890 jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. D jikakalau tidak mencukupi terdakwa menjalani pidana penjara selama 2 tahun," sebut Jaksa KPK kepada Ketua Majelis Hakim Tipikor, Abdul Aziz
Jaksa KPK Mohammad Nur Azis meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Remigo Yolando Berutu selama 8 tahun penjara karna terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Remigo Yolando Berutu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun," jelas Jaksa KPK Mohammad Nur Azis.
Menurut penilaian Jaksa adapun yang memberatkan Bupati Remigo karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme serta memberikan keterangan yang berbelit-belit dan belum mengembalikan hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan."Seharusnya selaku orang nomor satu di Pakpak Bharat (Bupati) Remigo dapat menunjukan prilaku yang baik kepada masyarakatnya tidak melakukan Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme (KKN),"pungkasnya
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2XN9ynP
Berita Viral
No comments:
Post a Comment