Medan - Khairul Anwar (29) tersangka kasua narkoba seberat 0,22 gram hanya bisa pasrah diringkus Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak di Jalan Pertahanan, Dusun V, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Selasa (25/6) siang.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simajuntak SE MH mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Polsek Patumbak.
"Dari tersangka yang tinggal di Jalan Pertahanan Dusun VI Gang Ceria, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ini, Tim Pegasus mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,22 gram dan handphone xiaomi warna hitam,"jelas Kanit Reskrim Iptu Budiman Simajuntak SE MH
Selain itu Iptu Budiman, menyebut awalnya Tim Pegasus melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan.
“Ternyata informasi tersebut benar. Saat ditangkap, tersangka membuang barang bukti sabu dari tangan kanannya. Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Patumbak, guna proses sidik lanjut,” ungkap Iptu Budiman.
Saat ini,tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan saksi-saksi, guna melengkapi berkas perkaranya agar cepat dikerim ke kejaksaan.
"Tersangka terbukti bersalah melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Kanit (red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2Lx8X3g
Berita Viral
No comments:
Post a Comment