Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir, dikonfirmasi, Senin (1/7), membenarkan, 655 itu dari 731 pelamar yang mendaftar.
"Jadi Maluku pada 2019 ini oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diberikan kuota 40 praja dari seluruh Indonesia sebanyak 1.700 orang," ujarnya.
Dia mengemukakan, kuota calon praja IPDN Maluku pada 2019 meningkat dibandingkan 2018 yang sebanyak 38 orang.
"Saya menginginkan kuota 40 orang itu terpenuhi, menyusul pada 2018 hanya berhasil meloloskan 27 dari jatah 38 calon praja IPDN ke Jatinangor, Jawa Barat," kata Sekda.
Dia menginginkan, Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) di Maluku memberikan bimbingan belajar kepada para pelamar calon praja IPDN di 11 kabupaten/kota.
"Rasanya IKAPTK di Maluku perlu mengintensifkan sosialisasi pendidikan IPDN dan mengefektifkan program bimbingan belajar sehingga peluang daerah ini memenuhi kuota terealisasi karena memang sangat dibutuhkan untuk pengembangan pemerintahan di daerah ini, mengingat masih membutuhkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas," tandas Sekda.
Berdasarkan surat pengumuman nomor:810/607/IPDN tentang seleksi penerimaan calon Praja IPDN 2019 yang dikeluarkan Kemendagri yang ditandatangani Rektor IPDN/Penanggungjawab SPCP pada 2019, Hyronimus Rowa, Pendaftaran dimulai 9-30 April 2019.
Rincian waktu pelaksanaan, yakni verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran yang telah diunggah pada 10 April-2 Mei 2019, pengumuman verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran 3 Mei 2019.
Pelamar yang memenuhi syarat verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran melakukan pembayaran PNBP SKD sesuai kode billing pada 10-20 Mei 2019, pencetakan kartu ujian pada 11-24 Mei 2019 serta pengumuman peserta SKD 28 Mei 2019.
Pelaksaaan SK 22 Juni-2 Juli 2019, pengumuman hasil SKD 13 Juli 2019, tes kesehatan daerah 16-19 Juli 2019, pengumuman hasil tes kesehatan daerah 24 Juli, 2019 pelaksanaan tes psikologi integritas dan kejujuran 27 Juli 2019, pengumuman hasil tes psikologi, integritas dan kejujuran 3 Agustus 2019.
Penerimaan peserta pemantauan akhir (pantukhir) dan verifikasi faktual dokumen persyaratan administrasi pendaftaran 9-12 Agustus 2019, pengumuman hasil verifikasi faktual dokumen persyaratan administrasi pendaftaran 13 Agustus 2019. Tes kesehatan pusat 14-25 Agustus 2019, tes kesamaptaan 18-27 Agustus 2019, tes wawancara dan pemeriksaan penampilan 28-30 Agustus serta pengumuman hasil pantukhir 31 Agustus 2019.
Pelaksanaan SPCP IPDN 2019 tidak dipungut biaya, kecuali tahap SKD dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000,00 per orang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.
Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https:sscasn.bkn.go.id sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN. Biaya SPCP IPDN tahun 2019 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2019. (MP-2)
from Malukupost.com https://ift.tt/2Xm19Zd
#beritaviral
No comments:
Post a Comment