Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Vernando Agus dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa dalam melakukan aksinya tidak sendiri, terdakwa Josua beraksi bersama rekannya bernama Sumber Naibaho (DPO)."Kejadian perampokan yang menewaskan Akbar Riani Salim Simbolon terjadi pada 15 Januari 2019 sekitar pukul 15:30 WIB di Jalan SM Raja, tepatnya depan Yayasan Perguruan Parulian, di Kecamatan Medan Amplas,"sebut JPU.
Dalam dakwaan itu JPU juga mengungkapkan,terdakwa mengambil barang korban dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang bermula terdakwa bertemu dengan rekannya (DPO) di Simpang Amplas. Kemudian rekan terdakwa mengajak melakukan perampokkan, sembari mengatakan kepada terdakwa, "cari duit yok lae. Tanpa pikir panjang terdakwa lalu menyetujuinya, berselang tak berapa lama terdakwa dan rekannya melihat seorang laki-laki (korban) naik mobil Angkot 81."Itu target kita Lae," ucap JPU menjelaskan dakwaannya.
Setelah korban naik angkot 81, terdakwa pun juga ikut naik ke dalam. Rekan terdakwa Naibaho (DPO).duduk tepat di belakang sopir yang berhadapan langsung dengan korban sementara terdakwa (Josua) berada di ujung. Sementara di dalam angkot kepada korban, terdawa dan rekanya langsung meminta uang korban "Dek, Minta uang mu untuk beli rokok" Lalu korban memberikan uang Rp50 ribu. Selanjutnya,.karna merasa kurang banyak Naibawo merogoh dan merampas satu unit handphone iPhone sambil mengatakan, "Tambahlahi.. Kurang ini" seranya medongkan senjata tajam jenis pisau lipat.
Dikatakan JPU karena korban merasa takut dan nyawanya terancam lalu korban tiba-tiba melompat dari dalam angkot 81 tersebut, akibatnya korban Akbar Riani Salim Simbolon tersungkur keaspal langsung tidak sadarkan diri. Dari hidung dan kepala mengeluarkan darah dan kedua terdakwa melarikan diri dari angkot. Mengetahui hal itu kemudian supir angkot pun berhenti. "Sopir bernama Benny melakukan pertolongan pertama dengan membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Medika Amplas dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, ternyata korban telah meninggal dunia," sebut JPU.
Menindaklanjuti kejadian itu pihak Kepolisian Polsek Patumbak melaku penyelidikan, dan tak hanya berseng beberapa Jam hari itu juga terdakwa berhasil ditangkap di Jalan Panglima Denai tak jauh dari Terminal Terpadun Amplas. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (4) KUHPidana," tutup Jaksa Vernando. Sementara usai mendengarkan dakwaan JPU Majelis Hakim yang di Ketua Deson Togatorop menunda persididangan. "Sidang kita tunda," ucap Majelis Hakim
from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/31a3hlg
Berita Viral
No comments:
Post a Comment