June 01, 2019

Terancam Hukuman Mati, Dua Terdakwa Kurir 53 Kg Sabu, Merengek Minta Hukuman Diringankan

| June 01, 2019 |
Foto.Kedua terdakwa
PN MEDAN,Topinformasi | Junaidi alias Edi (37) dan Elpi Darius (49) terdakwa kurir narkoba jenis sabu jaringan Internasional seberat 53 Kg yang tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Ummu (JPU) merengek sembari mengibah dihadapan majelis hakim minta hukumannya diringankan.

Pada sidang itu Elpi Darius warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung  bermohon dan meminta agar majelis hakim meringan hukumannya, hal yang sama juga dikatakan terdakwa Junaidi Siagian alias Edi  warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, sama-sama dituntut pidana mati."Bagaimana dengan nasib anak saya yang masih kecil-kecil itu yang mulia.Tolonglah yang mulia ringankan hukuman saya, jangan saya di hukum mati,"ucap kadua terdakwa bergantian di ruang 

Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan usai Penasihat Hukumnya Sri Wahyuni SH dari LBH Menara Keadilan membacakan pembelaan (pledoi) kemarin Mendengar permohonan kedua terdakwa, Majelis hakim meminta penuntut umum untuk menanggapi pembelaan terdakwa. "Kami tetap pada tuntutan semula yang mulia," ucap Jaksa Rahmi Syafrina SH.

Sebelumnya dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Sri Wahyuni SH dari LBH Menara Keadilan membacakan pledoi agar majelis hakim yang diketuai Somadi SH meringankan hukuman kepada kedua terdakwa yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu Rahmi Syafrina SH dengan pidana hukuman mati.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar tidak menghukum kedua terdakwa dengan hukuman mati, agar hidupnya secercah harapan, dan kedua pelaku bukanlah pelaku utamanya hanya suruhan, akhirnya kedua terdakwa terjebak kedalamnya." Ucap Sri Wahyuni SH di hadapan majelis hakim. Lanjutnya, sebagai pertimbangan majelis hakim yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan kedua terdakwa masih mempunyai tanggungan yang masih butuh tanggung jawab kedua terdakwa untuk masa depannya." ucap Sri Wahyuni.

Usai pembacaan pembelaan (pledoi), majelis hakim yang diketuai Somadi SH menunda persidangan  hingga selepas lebaran Idul Fitri dengan agenda putusan. Pantauan wartawan usai persidangan gelar terlihat kerabat dan keluarga kedua terdakwa langsung memeluk masing-masing kedua terdakwa sembari menangis karena kedua terdakwa bakal dihukum pidana mati.

Sedangkan kedua terdakwa Junaidi dan Elpi Darius, juga terlihat memeluk dan menggendong anak-anaknya sambil berjalan menuju tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan sebelumnya, diketahui penuntut umum Rahmi Syafrina SH berkeyakinan unsur tindak pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti. Keduanya dituntut masing-masing pidana mati.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika. Tidak ditemukan hal yang meringankan kepada kedua terdakwa. Kedua terdakwa bersama 3 terdakwa lainnya secara bersama-sama dan tanpa hak membawa dan menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 53 kg asal Malaysia diduga kuat jaringan peredaran narkotika internasional.

from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/2JQ9hu4
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top