MOKI, Sumenep - Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu.
Diketahui tersangaka Suhariyanto (40) warga Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep, tersangka berhasil diringkus
Jl. Raung Ds. Pabian, Kec. Kota, Rabu, 26/6/2019 sekira pukul 00.30 Wib,
Kabag Humas Polres Sumemep AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi di wilayah Kec. Kota, Kab. Sumenep.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba bahwa terlapor akan melakukan transaksi sabu, petugas melakukan penyelidikan secara intensif,
"Alhasil, tepat dipinggir jalan hendak melakukan transaksi Narkotika, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata
Lanjut Widi, ditemukan barang bukti yang sempat dilempar oleh terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu disimpan didalam bungkus rokok merk Surya Gudang Garam warna merah yang ditemukan petugas diatas Pot bunga,
"setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," jelasnya.
BB yang berhasil disita dari tersangka,
1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,26 gram.
1 (satu) buah bungkus rokok merk Surya Gudang Garam warna merah sebagai tempat menyimpan sabu.
1 (satu) unit HP merk Nexcom warna biru kombinasi putih.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol : M-3027-NM.
"Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Sar)
Diketahui tersangaka Suhariyanto (40) warga Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep, tersangka berhasil diringkus
Jl. Raung Ds. Pabian, Kec. Kota, Rabu, 26/6/2019 sekira pukul 00.30 Wib,
Kabag Humas Polres Sumemep AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi di wilayah Kec. Kota, Kab. Sumenep.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba bahwa terlapor akan melakukan transaksi sabu, petugas melakukan penyelidikan secara intensif,
"Alhasil, tepat dipinggir jalan hendak melakukan transaksi Narkotika, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata
Lanjut Widi, ditemukan barang bukti yang sempat dilempar oleh terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu disimpan didalam bungkus rokok merk Surya Gudang Garam warna merah yang ditemukan petugas diatas Pot bunga,
"setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," jelasnya.
BB yang berhasil disita dari tersangka,
1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,26 gram.
1 (satu) buah bungkus rokok merk Surya Gudang Garam warna merah sebagai tempat menyimpan sabu.
1 (satu) unit HP merk Nexcom warna biru kombinasi putih.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol : M-3027-NM.
"Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Sar)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2FuZup9
Berita Viral
No comments:
Post a Comment