June 19, 2019

Komisi II, Kepala Desa Yang Berakhir Masa Jabatannya Harus Menertibkan Administrasi Desa

| June 19, 2019 |
MOKI, Sumenep-Komisi II DPRD Sumenep, Madura Jawa Timur mengimbau kepala desa yang berakhir masa jabatannya untuk untuk menertibkan administrasi desa.

Kepala desa yang akan memasuki detik-detik masa akhir jabatan harus menertibkan administrasi desa,

“Segala bentuk berkas administrasi desa harus ditertibkan. Yakni, semua berkas desa hendaknya ditaruh di balai. Sehingga, keberadaanya aman dan terstruktur," kata Anggota komisi II DPRD Sumenep,  H. Masdewi. Rabu, (19/6/2019).

Ia menambahkan selama ini banyak arsip administrasi desa berada di rumah kades. Sehingga jika sudah memasuki masa akhir jabatan harus menjadi aset desa.

“Administrasi itu bukan milik pribadi, melainkan negara. Sehingga, tetap harus berada dalam arsip desa,” imbuhnya.

Hal itu dilakukan, selain mengamankan arsip adminitrasi, maka menghindari lenyapnya berkas penting milik desa,  termasuk, adminitrasi DD, Letter C dan lainnya.

“Jadi, ini harus berada desa. Agar saat dibutuhkan tidak susah mencarinya,” paparnya.

Pria yang tinggal di Lombang Batang-batang itu menambahakan, pihaknya menginginkan segala berkas yang dimiliki desa terjaga rapi. Sebab, dia termasuk instansi pemerintahan.

“Harus sama dengan OPD (Organisasi Perangkat Desa), ganti pimpinan tapi berkas tetap harus aman dan terjaga,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya meminta camat dan instansintang yang ada di atasnya hendaknya segera 'menekan' kades yang berakhir jabatannya untuk menertibkan administrasi desa.

“Tugas camat untuk meminta kades pensiun itu mengembalikan berkas ke desa,” pungkasnya (sar)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2WSQV2n
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top