Pantauan Malukupost.com, dalam acara penutupan tersebut dihadiri juga oleh Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra), Petrus Beruatwarin.
Ketua Dewan Hakim, H. R. Sanusi, membacakan Surat Keputusan Dewan Hakim MTQ ke XXVIII tingkat Provinsi Maluku nomor 02/DHMTQ/ProvMaluku/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019 tentang penetapan terbaik 1, 2, 3 dan harapan 1, 2, 3 untuk setiap mata lomba.
Selain itu, dibacakan pula Surat Keputusan Dewan Hakim Nomor 03/DHMTQ/ProvMaluku/VI/2019 tanggal 21 juni 2019 tentang Penetapan 5 besar dan juara umum MTQ ke XXVIII tingkat Provinsi Maluku.
Untuk diketahui, penentuan lima besar dan juara umum menggunakan ketentuan juara 1 nilainya 5, juara 2 nilainya 3 dan juara 3 nilainya 1. Juara umum berhak atas piala bergilir Gubernur Maluku yg akan diperebutkan kembali pada pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran ke XXIX tingkat Provinsi Maluku tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penetapan 5 besar MTQ ke XXVIII tingkat Provinsi Maluku yakni kabupaten Buru dengan nilai 102 (sebagai juara umum), disusul Kota Ambon dengan nilai 47 (juara kedua), Kota Tual dengan nilai 43 (juara ketiga), Kabupaten Maluku Tenggara dan Seram Bagian Barat dengan nilai 34 (juara keempat) dan kabupaten Maluku Tengah dengan nilai 32 (juara kelima). (MP-15)
from Malukupost.com http://bit.ly/2XpgA2d
#beritaviral
No comments:
Post a Comment