Selain itu Majelis Hakim juga menyebutkan, perbutan terdakwa melanggar Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 9 bulan serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah massa tahanan penjara 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban,
Adapun yang meringan terdakwa tak pernah dihukum dan sopan selama mengikuti persidamgan serta menyesali perbuatanya, Sebelum sidang ditutup Majelis sempat menasehati agar terdakwa jangan pernah melakukan perbuatan yang sama dan jangan kembali lagi duduk sebagai terdakwa di Pengadilan. "Kami menyesal tidak,"tanya Dominggus Silaban.
“Saya sangat menyesal pak hakim, saya berjanji tidak akan menggulangi perbuatan saya ini lagi, sedih saya melihat ibu saya yang ikut mendampingi setiap saya bersidang,” ujarnya dengan suara parau. Diketahui vonis majelis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka yang diwakili oleh Randi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.
from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/2ZxKped
Berita Viral
No comments:
Post a Comment