Pada sidang itu Jaksa penuntut umum Randi Tambunan dalam surat dakwaan menerangkan, terdakwa Andi Kusmana, ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019."Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: "KPU Medan digrebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata...keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan kualisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat," ucap Randi Tambunan.
Atas informasi itu, lantas Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personil Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terdakwa Andi Kusmana."Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun Facebook yang menyinggung Iembaga KPU Kota Medan," ujar Randi Tambunan.Di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, jaksa juga menyebutkan, video yang disebarkan terdakwa ternyata peristiwa ricuh di Pilkada KPU Tapanuli Tengah, bukan di KPU Kota Medan.
Dijelaskan jaksa, perbuatan terdakwa dapat dinyatakan telah mendistribusikan, mentransmisikan dan menyebarkan informasi bohong tersebut lewat akun Facebooknya. "Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU," pungkas Randi Tambunan
from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/30QKRWn
Berita Viral
No comments:
Post a Comment