MOKI, Nias Selatan-PPK Kecamatan Hibala pada saat Pleno terbuka Rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019, di tingkat KPU Daerah Kabupaten Nias Selatan, sedikit tersendat, sebab para saksi parpol meminta Bawaslu dan pihak kepolisian untuk mengamankan PPK Kecamatan Hiibala.,hingga sempat para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) itu menghilang dihadapan Pimpinan sidang pleno yang digelar di Hall Defnas Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara, Minggu (05/04/2019).
Dimana kejadiannya PPK disuruh untuk melaksanakan rapat pleno terbuka, terlihat gugup, sebab di duga banyaknya suatu pelanggaran.
Para saksi parpol mulai menaruh curiga kepada PPK Kecamatan Hibala, dikarenakan tidak mau membacakan C1 Pleno yang di perintahkan oleh Komisioner (KPUD).
Anehnya lagi, pada saat berlangsung pembacaan Rekapitulasi hasil perolehan suara setiap parpol, DA-1 dari Kecamatan Hibala tidak berada didalam kotak suara, yang semestinya DA-1 tersebut berada didalam kotak suara.
Suatu tanda tanya besar para sejumlah saksi partai politik dan caleg. Sehingga pada saat itu, para saksi meminta KPU Kabupaten Nias Selatan dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan agar merekomendasikan untuk membuka C1 pleno. Dan Hal itu, disetujui KPU Kabupaten Nias Selatan dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Nias Selatan memerintahkan para PPK Hibala agar membuka C1 plano yang ada didalam kotak suara agar terhindar dari asumsi negatif,dan adanya rasa keadilan para saksi Parpol dan Caleg, tandas Yulianus Gulo.
Dari reaksi pernyataan pimpinan sidang, PPK Hibala tidak menggubris. Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan, dan berkali-kali Pimpinan Rapat Pleno memerintahkan PPK Hibala agar membuka C1 Plano saat itu, akan tetapi masih juga tidak diindahkan, maka pihak KPU Kabupaten Nias Selatan, mengambil alih untuk membacakan hasil perolehan suara setiap parpol.
Pantauan wartawan diruang rapat pleno terbuka, Ketua dan Anggota PPK Hibala diam saja tanpa ada reaksi untuk melaksanakan perintah pimpinan sidang.(doeha)
Dimana kejadiannya PPK disuruh untuk melaksanakan rapat pleno terbuka, terlihat gugup, sebab di duga banyaknya suatu pelanggaran.
Para saksi parpol mulai menaruh curiga kepada PPK Kecamatan Hibala, dikarenakan tidak mau membacakan C1 Pleno yang di perintahkan oleh Komisioner (KPUD).
Anehnya lagi, pada saat berlangsung pembacaan Rekapitulasi hasil perolehan suara setiap parpol, DA-1 dari Kecamatan Hibala tidak berada didalam kotak suara, yang semestinya DA-1 tersebut berada didalam kotak suara.
Suatu tanda tanya besar para sejumlah saksi partai politik dan caleg. Sehingga pada saat itu, para saksi meminta KPU Kabupaten Nias Selatan dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan agar merekomendasikan untuk membuka C1 pleno. Dan Hal itu, disetujui KPU Kabupaten Nias Selatan dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Nias Selatan memerintahkan para PPK Hibala agar membuka C1 plano yang ada didalam kotak suara agar terhindar dari asumsi negatif,dan adanya rasa keadilan para saksi Parpol dan Caleg, tandas Yulianus Gulo.
Dari reaksi pernyataan pimpinan sidang, PPK Hibala tidak menggubris. Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan, dan berkali-kali Pimpinan Rapat Pleno memerintahkan PPK Hibala agar membuka C1 Plano saat itu, akan tetapi masih juga tidak diindahkan, maka pihak KPU Kabupaten Nias Selatan, mengambil alih untuk membacakan hasil perolehan suara setiap parpol.
Pantauan wartawan diruang rapat pleno terbuka, Ketua dan Anggota PPK Hibala diam saja tanpa ada reaksi untuk melaksanakan perintah pimpinan sidang.(doeha)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2H4GPSs
Berita Viral
No comments:
Post a Comment