"Di Maluku sebagian kasus besar terjadi akibat sopi seperti perkosaan pada anak kecil lalu dibuang di hutan maupun yang ditinggal sendirian dalam rumah usai diperkosa juga karena sopi," kata Kabid Humas Pola Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Senin (6/5).
Ada juga kasus orang tua kandung yang memperkosa anaknya sendiri juga akibat sopi dan selama ini Polri sering melakukan penangkapan terhadap sopi, tetapi tidak satu pun kasus yang pernah sampai di pengadilan.
it Polair Polda Maluku, menurut dia, pada beberapa waktu lalu melakukan penangkapan terhadap dua pelaku dan kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan dengan menggunakan Undang-Undang Pangan dan KUH Pidana.
"Ini merupakan terobosan hukum yang pertama dilakukan oleh Polair Polda Maluku karena sebelumnya tidak ada kasus-kasus sopi yang sampai ke pengadilan," ujarnya.
Kasus ini ditangani dan BAP sudah dinyatakan lengkap (P21) sehingga pada 6 Mei 2019 dilakukan penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
"Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa juga mengapresiasi Dit Polair yang berhasil melakukan suatu terobosan hukum dengan memproses hukum para pelaku pembawa miras tradisional," tandasnya.
Sebab selama ini belum pernah ada pelaku pembawa miras tradisional jenis sopi dalam jumlah besar yang diproses hukum sampai di pengadilan.
"Kita berharap dengan masalah seperti ini bisa dijadikan model atau contoh agar ke depannya polisi tidak hanya menyita miras lalu dilakukan peniumpahan tanpa memproses pemilik atau yang membawa barangnya," tegas Kabid Humas.
Langkah tegas polisi ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat karena sopi telah mengakibatkan banyak peristiwa kriminal yang menimbulkan korban jiwa atau korban pemerkosaan, terutama anak di bawah umur.
"Fakta ada kasus oknum anggota polisi yang tembak rekannya di Maluku Tenggara dan Kota Ambon pada beberapa waktu lalu juga akibat duduk bersama sambil minum miras," katanya.
Polri juga akan melakukan penindakan yang tegas terhadap miras jenis lainnya yang diproduksi dari pabrik dan beredar di masyarakat. (MP-2)
from Malukupost.com http://bit.ly/2WqMTKp
#beritaviral
No comments:
Post a Comment