May 01, 2019

ASN Nisel Terlibat Kasus Korupsi 8 Orang Dipecat

| May 01, 2019 |
MOKI, Nias Selatan-Pemerintah Kabupaten Nias Selatan kembali berhentikan dengan tidak hormat 8 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana. Hal itu dikemukakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha kepada sejumlah wartawan, di Ruang Kerjanya Jalan arah Lagundri-Sorake Km 5 Kecamatan Fanayama, Selasa, (30/04/2019).

Sekda dalam penjelasannya bahwa pemberhentian ke -8 oknum ASN itu sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Meski ada sejumlah ASN Nisel yang diberhentikan sebelumnya dimana sedang melakukan gugatan ke PTUN, namun, pihaknya tidak ragu lagi untuk memberhentikan oknum ASN yang sudah terpidana, ungkapnya.

Tidak ada keraguan untuk memberhentikan ASN yang sudah terpidana karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap serta sudah sesuai amanah Undang-Undang dan adanya SK 3 Menteri. pemberhentian ke delapan ASN itu juga merupakan tindaklanjut surat dari pusat tentang batas waktu pemberhentian ASN yang telah terpidana dan diperkuat lagi dengan adanya putusan MK yang menolak serta mengabulkan sebagian gugatan para pemohon tentang UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,”terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa bagi ASN yang ditetapkan tersangka karena  terjerat pidana seperti Narkoba akan dipotong gajinya sebesar 50 persen dan setelah adanya putusan hukum tetap atau inkracht baru diberhentikan dengan tidak hormat.

ASN yang sudah diberhentikan dan telah memiliki hukum tetap tidak mendapatkan uang pensiun dan hak apapun. Menurut dia, ke delapan ASN yang diberhentikan itu rata-rata tersandung pidana korupsi, tandas Sekda.

Pihaknya juga berupaya untuk mencegah agar ASN lain tidak melakukan praktek korupsi dengan cara memperkuat pengawasan internal lalu menekankan ASN untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku, melakukan analisis harga setiap kegiatan, serta pencairan anggaran saat ini juga sudah diterapkan secara non tunai,”ujarnya.

Disinggung seperti apa upaya Pihaknya supaya ASN Nisel juga sejahtera, ia menjawab bahwa Pemkab Nisel telah memikirkan hal itu dengan berencana akan menganggarkan Tunjangan Kinerja Pegawai. namun semua itu, sambung dia, tergantung kemampuan keuangan daerah.

“Soal kesejahteraan Pegawai pasti Pemerintah daerah memikirkan itu. misalnya para Pejabat Struktural saat ini sudah punya tunjangan jabatan. yang pasti, Pemkab sudah memikirkan hal itu Itu ke depan. namun, semua tergantung kemampuan keuangan daerah,”ucapnya.

Lalu, saat ditanya siapa saja Inisial 8 ASN yang diberhentikan itu, ia mengatakan untuk sementara belum bisa disebutkan nama mereka. Sementara, sumber informasi menyebutkan, ke delapan ASN Nisel yang diberhentikan tersebut berinisial masing-masing HN, AD, FT, YD, DH, SW, HBT, dan AM. Menurut sumber lagi, SK pemberhentian mereka sudah ditandatangani oleh Bupati Nias Selatan.

Untuk diketahui, sebelumnya Bupati Nias Selatan Hilarius Duha juga telah memberhentikan dengan tidak hormat 16 ASN Nisel yang telah terpidana.

Disamping itu, MK telah mengeluarkan dua keputusan tertanggal 22 April 2019 dan tertanggal 25 April 2019 yang menolak dan mengabulkan sebagian gugatan pemohon mengenai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Batas untuk pemberhentian ASN yang terlibat korupsi dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan Menpan tanggal 30 April 2019 batas surat edaran tersebut.(doeha)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2UVi4f2
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top