April 09, 2019

Wabup Sumenep Secara Resmi Launching Pelayanan e-Tilang

| April 09, 2019 |
MOKI, Sumenep - Wakil Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur Achmad Fauzi secara resmi Launching Pelayanan e-Tilang Delivery  ditandai dengan pengujian pembayaran melalui e-Tilang, bertempat di kantor Pos setempat. Selasa, 9/4/2019.

Program e-Tilang Delivery hasil kerja sama antara Kejaksaan Negeri Sumenep dan Kantor Pos Sumenep.

Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan, program e-Tilang Delivery merupakan bagian rangkaian untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat untuk menyelesaikan denda tilang kendaraan bermotornya. Sebab, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep untuk melakukan pembayaran biaya tilang, karena bisa dilakukan di Kantor Pos terdekat di daerahnya.

“Kami tentu mendukung program e-Tilang Delivery untuk membantu masyarakat menyelesaikan tilang kendaraan bermotornya, terutama yang jarak rumahnya jauh dari Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep,” katanya. Selasa (09/04).

Ia berharap, masyarakat memanfaatkan pelayanan e-Tilang Delivery, supaya tidak merugi dari sisi waktu dan biaya datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep untuk membayar denda tilang.

“Semoga tahun selanjutnya ke dua lembaga itu melahirkan program baru yang tujuannya demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Sumenep,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Panca Wahyudi, SH, MH, mengungkapkan, pihaknya membuat terobosan pelayanan e-Tilang untuk menghindari menumpuknya masyarakat yang membayar biaya denda tilang di kantornya. Sebab, masyarakat dalam satu hari saat pengambilan bukti tilang antriannya mencapai ribuan warga.

“Pelayanan e-Tilang Delivery tidak hanya sebatas melayani pembayaran denda tilang saja, melainkan juga masalah pengiriman barang bukti pelanggaran lalu lintas, seperti SIM, STNK maupun BPKB kepada pemiliknya dilakukan oleh petugas Kantor Pos Sumenep,” tandasnya.

Di tempat yang sama Kepala Kantor Pos Sumenep, Aquedsa Habibi menambahkan, proses pembayaran denda tilang melalui pelayanan e-Tilang bisa dilakukan masyarakat pelanggar Lalu Lintas (Lalin), setelah ada putusan Pengadilan Negeri Sumenep.

“Masyarakat bisa membayar denda tilang di Kantor Pos, manakala setelah putusan dari Pengadilan Negeri Sumenep untuk menentukan besarnya biaya tilang sesuai pelanggaran pasalnya,” ungkapnya.

Ia menyatakan, setiap pelanggaran lalu lintas bisa diakses melalui website Kantor Pos Sumenep, untuk mengetahui berapa biaya tilang dan pelanggaran pasalnya.

“Jadi, sebelum ada putusan Pengadilan Negeri Sumenep, tentu belum ada data tentang biaya denda dan pasal seorang pelanggar lalu lintas. Website Kantor Pos Sumenep memposting biaya tilang setelah Pengadilan memutuskan pelanggaran lalu lintasnya," pungkasnya.(Sar)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2UMet72
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top