April 30, 2019

Sindikat Pembawa 52,15 Sabu Tertangkap di Laut Riau

| April 30, 2019 |
MOKI, Riau - BNN bersama dengan Bea Dan cukai berhasil menangkap pembawa sabu seberat 52,15 Kg Dari tiga orang Yang diduga sindikat Narkoba Jaringan International,  pada Hari kamis ,jumat (24/25).

Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, provinsi Riau, setelah sempat kejar kejaran Dan berhasil lolos Dari petugas, para tersangka ahirnya berhasil ditangkap Dan diamankan.

Penangkapan INI berawal dari adanya informasi  masyarakat bahwa di daerah pesisir Timur pantai Sumatra,  provinsi riau sering terjadi penyelundupan narkoba melalu jalur laut dengan menggunakan spead boat.

Berdasarkan informasi Yang didapat Tim BNN berkordinasi dengan Bea Cukai tembilaham untuk melakukan patroli kepada speat boat Yang diduga membawa narkotika jenis sabu Dari bengkalis.

Setelah Itu dilakukan penyelidikan selama satu minggu ,  Tim BNN melakukan pemantauan di pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir,  dilokasi tersebut Tim BNN melihat sebuah kapal speed boat memberikan tanda kerlap kerlip lampu Ke dermaga,diwakty Yang bersamaan terlihat sebuat Mobil Yang diduga kuat adalah sebagian komplotan Sindikat yang hendak menerima Narkotika jenis sabu tersebut.

Selanjutnya petugas mengamankan tersangka MAN yang berada di dalam mobil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim bergerak ke pos dermaga buruh dan ditemukan tiga karung plastik berisi sabu seberat 52,15 Kg yang sudah diturunkan dari speed boat.

Petugas kemudian berusaha untuk mengamankan para tersangka lainnya, namun mereka segera menaiki speed boat dan melarikan diri. Meski sempat dilakukan pengejaran dan penghadangan oleh tim Bea Cukai Tembilahan, namun para pelaku berhasil lolos. Para pelaku selanjutnya mengandaskan Speed boat mereka di semak-semak lalu melarikan diri ke hutan.

Namun petugas tidak kenal menyerah dan terus melakukan pengembangan. Petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pelaku terbang dari Jambi ke Batam. Selanjutnya, BNN berkoordinasi dengan Bea Cukai Jambi, Batam dan BNNP Kepualuan Riau untuk menangkap tersangka.

Pada tanggal 26 April 2019, BNN akhirnya berhasil mengamankan FIR sesaat keluar dari Bandara Hang Nadim Batam. Kepada petugas, FIR mengaku dirinya membawa sabu 52,15 Kg dari Bengkalis.

Dari keterangannya, FIR juga menyebutkan bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial P, yang akhirnya bisa ditangkap di Perumahan Tiban McDermott, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.

Dengan adanya penangkapan tersebut maka Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(P/S)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2ZO3SrQ
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top