Foto.Terdakwa Edison Saragih di persidangan |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samandhohar Munthe dalam dakwaannya menyebutkan bahwa pada Tahun Anggaran (T.A) 2018 Pemerintahan Kabupaten Simalungun melalui PDAM Tirta Lihao Simalungun melaksanakan program hibah air minum perkotaan bekerjasama dengan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR RI melalui Central Project Management Unit (CPMU) program hibah air minum perkotaan berupa sambungan rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang untuk Simalungun berdasarkan hasil baseline survey dari Project Implementation Unit (PIU) PDAM Tirta Lihou, PT Ciriajasa EC selaku konsultan terdapat sebanyak 1.657 Sambungan Rumah (SR) kepala keluarga penerima manfaatDimana untuk PDAM Tirta Lihou Unit Sinasih Kec Silou Kahean, Kab Simalungun yang meliputi Nagori Sinasih, Nagori Mariah Buttu, Nagori Banu Raya, Nagori Buttu Bayu. Mendapat bantuan program hibah air minum perkotaan berupa sambungan rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak 34 kepala keluarga penerima manfaat.
"Bahwa terdakwa Edison Saragih adalah pegawai PDAM Tirta Lihou dan bertugas sebagai kasir pada PDAM Tirta Lihou Unit Sinasih Kecamatan Silou Kahean mempunyai tugas pokok seperti menagih tagihan rekening pemakaian air pelanggan, menyetorkan tagihan ke rekening PDAM Tirta Lihou, tetapi di dalam program pemerintah ini mempunyai tugas yaitu mendata calon pelanggan penerima program dengan kelengkapan fotocopy kartu keluarga, fotocopy KTP dan fotocopy rekening listrik dan kemudian melakukan pemasangan air minum ke penerima manfaat," ucap JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara.
Lanjut JPU, mendengar keluarnya program hibah air minum perkotaan T.A 2018 berupa sambungan rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diikuti dengan keluarnya Surat Keputusan Direktur Utama PDAM Tirta Lihou Nomor : 695/438A/BU.PDAM/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Penetapan biaya pemasangan instalasi sambungan rumah per pelanggan sebesar Rp1.000.000 timbulnya niat terdakwa Edison Saragih untuk mengambil kesempatan dalam program ini untuk keuntungan pribadi.
"Terdakwa Edison Saragih kemudian mendatangi masing-masing ke-34 kepala keluarga yang telah masuk data baseline survey sebagai penerima manfaat dengan mengatakan apabila ingin diikutkan dalam program ini harus membayar biaya sebesar Rp1.500.000 per kepala keluarga. Dan apabila tidak mau membayar maka ke-34 penerima manfaat akan dikeluarkan dari program ini dan tidak akan diikutkan dalam program selanjutny," ungkap JPU.
Lebih lanjut JPU mengatakan ketika mendengar ada biaya yang dikenakan sebesar Rp1.500.000 per kepala keluarga untuk pemasang instalasinya membuat 17 kepala keluarga penerima manfaat membatalkan niatnya untuk mengikuti program ini.
"Tetapi sebanyak 17 kepala keluarga telah membayar sebesar Rp1.500.000 sesuai dengan permintaan terdakwa. Bahwa dana dari 17 kepala keluarga yang diterima terdakwa sebesar Rp25.500.000. Kemudian Rp17.000.000 terdakwa setorkan ke rekening PDAM Tirta Lihou. Uang sebesar Rp850.000 dipergunakan terdakwa membeli bahan penyambungan instalasi sementara Rp7.650.000 dibagi 3 untuk terdakwa Edison, Rayaman Purba sebagai tenaga honorer PDAM Tirta Lihou unit Sinasih dan Windi Atmajaya Purba sebagai Kepala Unit Silasih PDAM Tirta Lihou," beber JPU.
Sementara sisanya sebanyak 17 kepala keluarga yang tidak membayar kepada terdakwa tidak dipasang instalasi air sambungan rumah. Namun, terdakwa kembali mendatangi mereka dan memaksa agar segera membayar biaya pemasangan air minum sebesar Rp1.500.000.
Apabila tidak sanggup membayar sekaligus diperbolehkan mencicil dengan syarat harus segera dilunasi akhir bulan Desember 2018 karena program ini akan berakhir pada Desember 2018 dan terdakwa juga mengatakan akan segera memasang instalasi air minum ke-17 kepala keluarga penerima manfaat biaya akan ditanggulangi/ditalangi terlebih dahulu oleh terdakwa. Dan apabila tidak melunasinya maka terdakwa mengancam instalasi air minum di rumah ke-17 kepala keluarga tersebut akan dicabut kembali.
Kemudian 13 kepala keluarga dari 17 kepala keluarga mencicil dengan cara berhutang dengan orang/pihak lain dengan total pengutipan sebesar Rp15.300.000 yang mana sebesar Rp7.600.000 oleh terdakwa digunakan untuk membeli bahan pemasangan instalasi air sedangkan sisa sebesar Rp7.700.000 di simpan terdakwa di rekeningnya.
Bahwa kemudian pada tanggal 15 Oktober 2018 kepolisian Polres Simalungun menerima pengaduan masyarakat bahwa terdakwa Edison Saragih selaku pegawai PDAM Tirta Lihou melakukan pungli untuk pemasangan instalasi air. Menerima pengaduan itu, polisi langsung melakukan penangkapan di warung kopi milik Bostaman Saragih di Dusun Pagar Jandi Tappe-Tappe Nagori Mariah Buttu, Kec Silou Kahean, Kab Simalungun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp11,2 juta dan satu unit HP merek Vivo dari tangan terdakwa Edison Saragih. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2JZZG4G
Berita Viral
No comments:
Post a Comment