April 29, 2019

Pemilu Legislatif-Pilpres 2024 Diusulkan Dipisah Dengan Pilkada

| April 29, 2019 |
Ambon, Malukupost.com - Pelaksanaan pemilu serentak legislatif dan Presiden/Wapres 2024 diusulkan bisa saja dilakukan secara satu paket namun khusus untuk pemilihan kepala daerah gubernur, bupati atau wali kota harus dipisahkan. "Ini baru informasi yang diterima bahwa penyelenggaraan pemilu untuk legislatif dan eksekutif ini memang satu paket, tetapi untuk pemilu kepala daerah nantinya ada interval waktu enam bulan baru dilaksanakan," kata Ketua PPK Sirimau, Victor Pattiasina di Ambon, Minggu (28/4).
Ketua PPK Sirimau, Victor Pattiasina
Ambon, Malukupost.com - Pelaksanaan pemilu serentak legislatif dan Presiden/Wapres 2024 diusulkan bisa saja dilakukan secara satu paket namun khusus untuk pemilihan kepala daerah gubernur, bupati atau wali kota harus dipisahkan.

"Ini baru informasi yang diterima bahwa penyelenggaraan pemilu untuk legislatif dan eksekutif ini memang satu paket, tetapi untuk pemilu kepala daerah nantinya ada interval waktu enam bulan baru dilaksanakan," kata Ketua PPK Sirimau, Victor Pattiasina di Ambon, Minggu (28/4).

Jadi, kata dia, diperkirakan pemilu serentak April 2024 nanti, hanya pilpres dan pileg dan setelah enam bulan kemudian baru dilakukan pemilu kepala daerah sekitar Oktober atau November untuk bupati atau wali kota.

Menurut dia, Pemilu serentak 2019 seperti ini baru pernah terjadi di dunia yakni pemilu legislatif yang dilakukan bersamaan dengan pemilu presiden/wapres.

"Apalagi kalau 2024 ada wacana itu, Undang-Undang belum disiapkan secara baik karena yang jalan ini 2019 dan 2024 masih bersifat wacana maka perlu menunggu regulasinya seperti apa," ujar Victor.

Pelaksanaan Pemilu serentak 2019 yang begitu menguras pikiran dan tenaga sampai saat ini telah menimbulkan dua ratusan korban jiwa, terutama para penyelenggara di tingkat KPPS dan PPK.

"Teknisnya itu KPU yang mengelola, namun negara tidak menyiapkan terkait dengan dampak yang ditimbulkan atau akibat dari suatu kegiatan yang dilakukan," katanya.

Apalagi ini pesta demokrasi maka semua hal harus disiapkan sehingga dia menjadi kebutuhan dampak dari kegiatan ini baik penyelenggara maupun pengawasan maupun aparat pengamanan.

Ia juga menyebut, manajemen konflik untuk penanganannya juga harus disiapkan lewat konsep di DPR dan UU sampai di tingkat bawah.

"Apalagi kita ini hanya sifatnya adhoc dan beda dengan komisioner KPU yang masa kerjanya lima tahun dan kita bekerja waktu penyelenggaraan sesuai dengan tahapan yang berlangsung," jelas Victor.

Ia menambahkan, para petugas lapangan itu hanya karena keterpanggilan untuk mengemban tugas negara dan negara harus memberikan apresiasi yang layak kepada mereka. (MP-5)

from Malukupost.com http://bit.ly/2GQxn56
#beritaviral

No comments:

Post a Comment

Back to Top