MOKI, Nias Selatan-Persoalan yang terjadi di Kabupaten Nias Selatan dimana sebelumnya ke lima Kecamatan di Nias Selatan gagal mengikuti Pemilu serentak pada Rabu 17 April 2019. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nias Selatan akan menggelar pemungutan suara susulan di 5 (lima) Kecamatan pada Selasa, 23 April 2019,
Ketua KPUD Kabupaten Nias Selatan Edward Duha dalam keterangannya bahwa jadwal pemungutan suara susulan dan pemungutan suara. Bahwa ada pemungutan suara susulan dan ada juga PSU di TPS tertentu yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 April 2019, Sabtu (20/04/2019) malam.
Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan KPUD Nias Selatan Nomor : 157/PL.01.7-KPT/121/KPU-KAB/IV/2019, tanggal 20 April 2019 tentang penetapan dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara susulan, lanjutan dan pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2019. Jadwal pemungutan suara susulan dan pemungutan suara ulang tersebut yakni Selasa, Tanggal 23 April 2019.
Pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan itu dilakukan untuk kategori surat suara Pemilihan Presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan digelar di 5 Kecamatan yakni, Kecamatan Toma (32 TPS), Kecamatan Somambawa (30 TPS), Kecamatan Sidua’ori (22 TPS), Kecamatan Mazino (29 TPS) dan Kecamatan Lolowau (30 TPS).
Pemungutan suara susulan ini juga akan dilakukan di Kecamatan Telukdalam Desa Hiligeho yakni di TPS 2 untuk kategori surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota. Berikutnya, di Kecamatan Lahusa Desa Orahili Balaekha yaitu di TPS 1 dan TPS 2 untuk kategori surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota.
Pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan juga akan digelar di Kecamatan Lahusa yakni, di TPS 1 Desa Hiliwatema untuk kategori surat suara DPD dan TPS 4 Desa Golambanua untuk kategori surat suara DPD.
Selain pemungutan suara susulan, KPUD Nisel juga akan menggelar pemungutan suara dan/atau penghitungan suara ulang, di dua Kecamatan yakni Kecamatan Telukdalam dan Kecamatan Lahusa. Untuk Kecamatan Telukdalam di TPS 3 Desa Bawodobara untuk kategori surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota.
Sedangkan, pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di Kecamatan Lahusa akan dilakukan di TPS 3 Desa Hilizomboi untuk kategori surat suara Pemilihan DPRD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota. (doeha)
Ketua KPUD Kabupaten Nias Selatan Edward Duha dalam keterangannya bahwa jadwal pemungutan suara susulan dan pemungutan suara. Bahwa ada pemungutan suara susulan dan ada juga PSU di TPS tertentu yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 April 2019, Sabtu (20/04/2019) malam.
Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan KPUD Nias Selatan Nomor : 157/PL.01.7-KPT/121/KPU-KAB/IV/2019, tanggal 20 April 2019 tentang penetapan dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara susulan, lanjutan dan pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2019. Jadwal pemungutan suara susulan dan pemungutan suara ulang tersebut yakni Selasa, Tanggal 23 April 2019.
Pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan itu dilakukan untuk kategori surat suara Pemilihan Presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan digelar di 5 Kecamatan yakni, Kecamatan Toma (32 TPS), Kecamatan Somambawa (30 TPS), Kecamatan Sidua’ori (22 TPS), Kecamatan Mazino (29 TPS) dan Kecamatan Lolowau (30 TPS).
Pemungutan suara susulan ini juga akan dilakukan di Kecamatan Telukdalam Desa Hiligeho yakni di TPS 2 untuk kategori surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota. Berikutnya, di Kecamatan Lahusa Desa Orahili Balaekha yaitu di TPS 1 dan TPS 2 untuk kategori surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota.
Pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan juga akan digelar di Kecamatan Lahusa yakni, di TPS 1 Desa Hiliwatema untuk kategori surat suara DPD dan TPS 4 Desa Golambanua untuk kategori surat suara DPD.
Selain pemungutan suara susulan, KPUD Nisel juga akan menggelar pemungutan suara dan/atau penghitungan suara ulang, di dua Kecamatan yakni Kecamatan Telukdalam dan Kecamatan Lahusa. Untuk Kecamatan Telukdalam di TPS 3 Desa Bawodobara untuk kategori surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota.
Sedangkan, pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di Kecamatan Lahusa akan dilakukan di TPS 3 Desa Hilizomboi untuk kategori surat suara Pemilihan DPRD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota. (doeha)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2XvMBSA
Berita Viral
No comments:
Post a Comment