April 01, 2019

Kapolres Langsa Menggelar Upacara Pemberhentian Seorang Personil Yang Melanggar Kode Etik

| April 01, 2019 |
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc. Sedang upacara pelepasan atribut Polri di halaman Mapolres setempat. Senin (01/04/2019).
MOKI - LANGSA : Polres Langsa menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In absensia Briptu Husni Mubarak.

Upacara pelepasan atribut Polri secara in absensia (tanpa hadir personelnya) dipimpin Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc. dan diikuti pejabat serta anggota Polres Langsa. Senin (01/04/2019).

Briptu Husni Mubarak melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b peraturan kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri dan pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Kapolres Langsa mengatakan dengan adanya upacara yang di gelar ini sebagai renungan dan pengingat kita semua bahwa kita harus banyak bersyukur apa yang telah di beri oleh sang pencipta.

Briptu Husni Mubarak di PTDH karena melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

PTDH terhadap rekan kita ini sebagai pembelajaran dan Pimpinan tidak bangga dengan memecat anggota, pimpinan hanya banga apabila anggota berprestasi, maka apabila ada anggota yang masi terlibat narkoba tetap akan kita PDTH" tandasnya.(RD).


from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2WwTQZQ
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top