Foto.Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian |
"Ya benar tersangka dan barang bukti telah diserahkan penyidik dari Dinas Kehutanan Provsu,karena diduga telah melakukan atau menyuruh melakukan perambahan hutan atau pengrusakan hutan sesuai dengan Pasal 12 jo Pasal 82 Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan,"urai Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.
Sumanggar menjelaskan, bahwa tersangka Jan Nofri Walmer diduga menyuruh seseorang untuk mengangkut kayu olahan di hutan di kawasan desa Bapahal Raya."Untuk jumlah total kayu yang ditebangnya kita tidak punya datanya, karena yang dilimpahkan tadi hanya beberap kayu sebagai sampel," sebut Sumanggar seraya menyebutkan kasus ini akan dilimpahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses hingga pengadilan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui Jan Nofri Walmer Saragih diamankan oleh Polisi Hutan, Dishut Sumut pada Rabu (22/1/2019) dinihari di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Raya. Turut diamankan satu unit truk yang didalamnya terdapat 1,7 meter kubik kayu yang sudah diolah. Diduga kayu itu berasal dari hutan di kawasan Bapahal Raya. ()
from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/2ITw4DT
Berita Viral
No comments:
Post a Comment