April 16, 2019

Damili R.Gea Caleg DPRD Partai Gerindra Dan Tiga Orang Diamankan Polisi

| April 16, 2019 |
MOKI, Nias-Polres Nias bersama dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli berhasil melakukan Tangkap Tangan terhadap dugaan money politik ( politik uang )  pada pemilihan salah seorang Calon Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara Dapil – 8 (  Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan ) dari Partai Gerindra Nomor Urut 5, Damili R. Gea, SH, M.Si.( Ketua tim Pemenangan Capres-Cawapres No. 02 / Prabowo-Sandiaga Uno Se-Kepulauan Nias )

Kejadian hari Selasa tanggal 16 April 2019 sekira pukul 02.30 wib di Jln.  Sirao No.  07 ( Posko Relawan Caleg DPRD Propinsi Sumut Dapil 8 Kepulauan Nias dari Partai Gerindra Nomor 5 an. Damili R Gea,SH, M.Si ) Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunung Sitoli

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan,S.IK membenarkan telah mengamankan Meliedi Harefa Alias Ama Wiwin (37) beralamat Dahadano Desa Sisarahili Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara. Kesaktian Telaumbanua Alias Kesa (18) beralamat Desa  Fadoro Lasara Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Fatolosa Lase Alias Ama Eva (55) beralamat Dahadano Desa Berua Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara. Damili R Gea,SH.,M.Si Alias Ama Wahyu (54) beralamat Jln.Deli Hijau No.3 Villa Manila Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan atau Jln. Sirao Dalam No. 01 Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. 

Pihak Polres Nias juga menjelaskan bukti yang diamankan polisi sebagai berikut:
Uang sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) terdiri dari uang pecahan Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ). Kwitansi Tanda Terima Uang.
Catatan jumlah pemilih setiap Desa di Wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur.

Daftar  Nama – Nama Pemilih Pasti di wilayah Kecamatan  Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur.
1 ( satu ) buah  Laptop Merk ACER berwarna Gold. 
1 ( satu ) buah Printer Merk  PIXMA  berwarna  Hitam.
2 ( dua)  unit sepeda motor.

Kronologis kejadian dugaan beli suara rakyat oleh caleg dari partai Gerindra. Selasa tanggal 16 April 2019 sekira pukul 02.00 Wib Personil Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi tentang adanya dugaan money politik ( politik uang ) pada  pemilihan salah seorang Calon Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara Dapil – 8 ( Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan ) dari Partai Gerindra Nomor Urut 5 an.Damiki R. Gea,SH., M.Si.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Nias melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar diketahui adanya aktifitas yang tidak wajar di Posko  Relawan Calon Legilatif DPRD Propinsi Sumatera, Personil Sat Reskrim Polres Nias berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli dan selanjutnya  Personil Sat  Reskrim Polres Nias mengikuti 1 ( satu ) unit sepeda motor yang keluar dari Posko Relawan dimaksud yang dikendarai oleh seorang laki – laki ( setelah diketahui bernama  Meliedi Harefa Alias Wiwin ), berboncengan dengan seorang laki – laki lainnya ( setelah diketahui bernama Kesaktian Telaumbanua Alias Kesa ). (doeha)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2VO9rEi
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top