April 05, 2019

28 Pejabat Struktural Eselon III Dan IV Dilantik Bupati Haryanto

| April 05, 2019 |
MOKI, PATI-Bupati Haryanto melantik sebanyak 28 pejabat struktural eselon III dan IV dengan penempatan di berbagai OPD diruang Rapat Pragolo Setda Pati. Jum'at (5/4).

Usai mengambil sumpah jabatan, Bupati mengungkapkan alasan pelantikan yang dilakukan hari ini. "Semua ini dalam rangka memperkuat institusi, karena kita tidak mau berlama lama ada kekosongan", ujar Bupati.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, pengisian kekosongan jabatan ini khusus untuk pejabat administratur dan pengawas, yang artinya untuk mengisi jabatan setingkat eselon III dan IV, seperti posisi camat, sekretaris OPD, sekretaris camat, kepala bidang maupun kepala seksi.

"Kecuali eselon II atau pejabat pimpinan tinggi ini jelas berbeda, dimana prosesnya harus seleksi dan membutuhkan waktu. Bila pelantikan seperti ini pejabat administratur atau pengawas, cukup pengadaan rapat dan jabatan yang memenuhi", jelas Bupati.

Haryanto pun menuturkan, pelantikan yang dilaksanakan hari ini, tak lain sebab adanya kekosongan pejabat agar tidak terlalu lama diampu oleh pelaksana tugaa (Plt). Apalagi menghadapi, pileg, pilpres, yang mana membutuhkan konsentrasi penuh, bila diampu oleh Plt pastinya tidak maksimal.

Menurutnya pelantikan baik itu promosi atau rotasi adalah satu kebutuhan dalam rangka memaksimalkan organisasi. Ia menampik anggapan adanya kata sentimen individu. Tak hanya itu, Bupati juga meminta seluruh jajarannya untuk tidak berprasangka buruk seperti "kenapa ditempatkan disini". 

"Terpenting setelah pelantikan ini cepat pelajari tupoksi, segera bertugas, segera berkordinasi, tidak usah menunda nunda atau menunggu nunggu," tegas Bupati.

Dalam pelantikan turut hadir, Wakil Bupati Saiful Arifin, Sekda Kabupaten Pati Suharyono, Komisi A DPRD kabupaten Pati Aji Sudarmaji, serta disaksikan oleh seluruh camat, kepala OPD dan para Kabag. (Red)


from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation http://bit.ly/2IamZ9r
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top