MOKI, CILENGSI-Pimpinan tingkat perushaan Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Indonesia PT. Sunindo Adipersada kembali melakukan aksi piket di depan pintu gerbang PT. Sunindo Adipersada.
Aksi gelar poster ini adalah desakan kepada pihak perusahaan agar menjalankan hak buruh di lingkungan kerja PT. Sunindo Adipersada.
Setelah 2 (dua) kali ajakan berunding dari serikat buruh GSBI untuk membahas persoalan yang ada di lingkungan kerja PT.Sunindo belum juģa ditanggapi oleh pihak managemen PT. Sunindo Adipersada.
"Banyak hak buruh yang patut diduga dilanggar oleh pihak perusahaan,adapun pelanggaran tersebut adalah pelanggaran norma kerja" kata Thomas Sugiyono ketua SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada yang memimpin aksi piket pada hari Jumat 1 februari 2019.
Thomas menuturkan,Sisa upah bulan November,upah bulan Desember juga bulan Januari belum dibayarkan kepada para buruh yang dianggap mengundurkan diri oleh perusahaan,selain itu lembur yang hanya di bayar Rp. 10.000,-/jamnya,PHK sepihak kepada 314 buruh yang menuntut pembayaran upah pada bulan Oktober hingga Nopember 2018, pelaksanan upah jauh di bawah ketentuan UMK kabupaten Bogor, yaitu sebesar Rp. 3.055.000,- padahal upah Kabupaten Bogor lebih dari Rp. 3,7 juta yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 kemarin.
"Tidak itu saja bahkan buruh yang meninggal dunia belum juga mendapatkan pesangon yang di berikan kepada ahli warisnya,dimana buruh yang meninggal tersebut karena ditolak oleh Faskes 1 karena iuran BPJS Kesehatannya belum juga dibayarkan pada bulan Oktober 2018 lalu,ternyata setelah serikat buruh SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada melakukan komunikasi dengan BPJS TK dan BPJS Kesehatan ternyata iuran BPJS TK maupun Kesehatan belum di bayarkan setidaknya sampai dengan bulan Januari 2019 kemarin"terang Thomas.
Sebenarnya perusahaan ini sudah beberapa kali diperiksa oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor tetapi beberapa Nota Pemeriksaan dan Nota khusus bahkan panggilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor di abaikan oleh pihak pengusaha.
Pada aksi piket ini buruh mendesak pihak perusahaan untuk segera menjalankan Nota Pemeriksaan dan memanggil para buruh yang di PHK sepihak pada tanggal 5 Desember 2018 lalu dan mengembalikan semua hak buruh sebagaimana mestinya.(Marsan)
Aksi gelar poster ini adalah desakan kepada pihak perusahaan agar menjalankan hak buruh di lingkungan kerja PT. Sunindo Adipersada.
Setelah 2 (dua) kali ajakan berunding dari serikat buruh GSBI untuk membahas persoalan yang ada di lingkungan kerja PT.Sunindo belum juģa ditanggapi oleh pihak managemen PT. Sunindo Adipersada.
"Banyak hak buruh yang patut diduga dilanggar oleh pihak perusahaan,adapun pelanggaran tersebut adalah pelanggaran norma kerja" kata Thomas Sugiyono ketua SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada yang memimpin aksi piket pada hari Jumat 1 februari 2019.
Thomas menuturkan,Sisa upah bulan November,upah bulan Desember juga bulan Januari belum dibayarkan kepada para buruh yang dianggap mengundurkan diri oleh perusahaan,selain itu lembur yang hanya di bayar Rp. 10.000,-/jamnya,PHK sepihak kepada 314 buruh yang menuntut pembayaran upah pada bulan Oktober hingga Nopember 2018, pelaksanan upah jauh di bawah ketentuan UMK kabupaten Bogor, yaitu sebesar Rp. 3.055.000,- padahal upah Kabupaten Bogor lebih dari Rp. 3,7 juta yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 kemarin.
"Tidak itu saja bahkan buruh yang meninggal dunia belum juga mendapatkan pesangon yang di berikan kepada ahli warisnya,dimana buruh yang meninggal tersebut karena ditolak oleh Faskes 1 karena iuran BPJS Kesehatannya belum juga dibayarkan pada bulan Oktober 2018 lalu,ternyata setelah serikat buruh SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada melakukan komunikasi dengan BPJS TK dan BPJS Kesehatan ternyata iuran BPJS TK maupun Kesehatan belum di bayarkan setidaknya sampai dengan bulan Januari 2019 kemarin"terang Thomas.
Sebenarnya perusahaan ini sudah beberapa kali diperiksa oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor tetapi beberapa Nota Pemeriksaan dan Nota khusus bahkan panggilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor di abaikan oleh pihak pengusaha.
Pada aksi piket ini buruh mendesak pihak perusahaan untuk segera menjalankan Nota Pemeriksaan dan memanggil para buruh yang di PHK sepihak pada tanggal 5 Desember 2018 lalu dan mengembalikan semua hak buruh sebagaimana mestinya.(Marsan)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2C1lgz9
Berita Viral
No comments:
Post a Comment