Foto.Ketiga terdakwa |
Dalam Sidang yang berlangsung di ruang Cakra Utama, PN Medan, Kamis (28/2) sore itu, awalnya Majelis Hakim Abdul Aziz membacakan amar putusannya kepada Direktur PT Cipta Nusantara Budi Hadibroto, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi
"Budi Hadibroto divonis 27 bulan penjara, Denda Rp 50 juta, Subsider 1 bulan kurungan karna dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi,"ucap
Majelis Hakim Abdul
Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan uang pengganti kerugian negara terhadap terdakwa Budi Hadibroto sebesar Rp 2,9 Miliar dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak terpenuhi untuk membayarkan, maka diganti kurungan selama 7 bulan
Mendengar putusan itu, Budi Hadibroto sempat terdiam. Namun tak berapa lama kemudian Budi menyanggupinya dengan mengatakan siap menerima putusan majelis hakim. "Saya siap menerima putusan ini yang mulia," ucap Budi dengan suara pelan dan selanjut iapun berdiri dan lalu meninggalkan ruang sidang
Sedangakan dua terdakwa lainnya yang masih duduk di kursi pesakitan yakni Kadis PU Harmi Parasian Marpaung dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bistok Maruli Tua Simbolon, Majelis hanya memvonis masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, Denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
"Mengadili masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, Denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," cetusnya.
Mejelis Hakim berpendapat bahwa keduanya telah berupaya membenahi kerusakan gedung Kantor Bappeda Pemkab Tapanulitengah. Atas hal tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan memberikan hukuman yang lebih ringan.
"Mempertimbangkan hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa Harmi Parasian dan Bistok Maruli yang membenahi kerusakan gedung dengan biaya sebesar Rp 800 juta, dari total kerugian negara sebesar Rp 3,7 Miliar," ucap Hakim Abdul Aziz.
Mendengar vonis yang di jatuhkan Majelis Hakim, Harmi Parasian dan Bistok Maruli pun tanpa pikir panjang langsung menerima putusan hukum tersebut "Terima yang mulia,"kata Harmi Parasian dan Bistok Maruli secara bergantian
Sementara penasihat hukum ketiga terdakwa Dr Japansen Sinaga SH mengatakan JPU sejak awal tidak cermat mengawal perkara dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bappeda Pemkab Tapanulitengah ini. Japansen menilai Kejari Sibolga tak obyektif menegakkan hukum.
"Sebenarnya kalau si Budi Hadibroto itu hanya menjabat sebagai Direktur Administrasi. Dia gak punya wewenang, tapi kenapa dihukum. Seharusnya jaksa juga memboyong pemilik PT Cipta Nusantara berinisial SB, karena dia yang punya wewenang," ujar Japansen di luar persidangan.
Namun Japansen mengamini putusan majelis hakim terhadap Harmi Parasian dan Bistok Maruli. Ia menilai putusan tersebut sudah bisa diterima. "Sebenarnya sudah cukup ringan juga putusan itu, makanya kita pun terima," ujarnya.
Pembangunan Kantor Bappeda Tapteng tersebut menelan anggaran sebesar Rp 4.232.027.398 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015 yang mana tender proyek tersebut diserahkan Dinas PU kepada PT Cipta Nusantara selaku pemenang tender.
"Pengerjaannya dimulai sejak akhir tahun 2015 dan selesai pada tahun 2016 dengan masa pengerjaan selama 87 hari serta perpanjangan waktu selama 50 hari," ujar terang JPU.
Namun setelah selesai dikerjakan, bangunan Kantor Bappeda tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah akibat terjadinya pergeseran struktur bangunan. Kejari Tapanulitengah mengendus ada kecurangan yang terjadi pada proses pembangunan, melihat kualitas bangunan tidak sesuai dengan perencanaan yang tertera pada kontrak kerja.
Dalam pembangunan Kantor Bappeda tersebut, ditemukan indikasi aroma tindak pidana korupsi lantaran berdasarkan keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Konstruksi Bangunan USU telah ditemukan perbuatan melawan hukum dan kegagalan struktur bangunan. Ditaksir atas perbuatan ketiganya negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 Milia ()
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2Xr4qTD
Berita Viral
No comments:
Post a Comment