Unit Subdit III Direktorat Reserbse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil meringkus. Pelaku ,sindikat judi Internasional judi online bola dan judi Poker yang beraksi di Sumatera Utara ini.
Para agen yang diintorgasi kepolisian mengaku bandar judi tersebut merupakan Warga negara asing,ucap agen yg diintorgasi petugas kepolisian,
Kepada awak media kami. Kamis (28/2/2019) .
Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian Djajadi didampingi Kasubdit, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan dalam paparan dan jumpa persnya dihalaman Mapoldasu td siang , terkait penangkapan keberhasilan penangkapan bandar judi online internasional tersebut ,
Pihaknya berhasil mengamankan delapan orang tersangka dan sejumlah barang bukti judi.
Andi Rian juga menambahkan, Pihaknya juga akan terus gencar memerangi aktifitas judi yang ada di Sumatera Ini ,Andi juga menambah kan kegiatan judi online ini merupakan kejahatan Internasional , omset perjudian mereka ini bisa meraup laba hingga ratusan juta perhari,
Andi juga menyebut kan ,barang bukti yang kita sita berupa beberapa buah Hp, Komputer, CPU dan juga uang tunai. Tersangka kita jerat pasal 303 ayat 2 ataupun pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 9 tahun 2016 tentang ITE yang terbaru itu undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ucap ," Kombes Pol Andi Rian kepada awak media yang hadir."
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2tK4Mag
Berita Viral
No comments:
Post a Comment