Sementara tiga pengurus P3TM lainnya, dengan majelis hakim berbeda juga dituntut 3 bulan penjara oleh Abdul Hakim Sorimuda Harahap. Ketiga pengurus yang dituntut dalam sidang yang diketuai Tengku Oyonk, yakni Sekretaris sekaligus Bendahara P3TM, M Ali Arifin, Wakil Sekreatris P3TM Roni Mahera dan Anggota P3TM Pasar Marelan Rasdi Hasibuan.
Dalam tuntutannya Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH (JPU) menjelaskan, Ketua P3TM, Aliswan terbukti bersalah melanggar pasal 368 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana melakukan pemerasan terhadap saksi korban Rotua.
Dalam sidang sebelumnya penuntut umum menerangkan, bahwa saksi rotua memberikan uang kepada Roni (terdakwa,red) splitan anggota P3TM sebesar Rp2 juta.
Selanjutnya pihak polisi melakukan pengembangan dari keterangan Rony dan kedua rekannya, kemudian menangkap Aliswan.
Namun dari fakta persidangan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari cicilan
Usai pembacaan tuntutan majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untul pembacaan nota pembelaan oleh Penasehat Hukum terdakwa Aliswan.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2HMX9cj
Berita Viral
No comments:
Post a Comment