Sontak saja pengakuan kedua terdakwa yang dimintai keterangan ini menjadi perhatian majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris. Pasalnya keterangan terdakwa terkesan melindungi Daud, dan bahkan menganggap sikap terdakwa yang menjadi tameng untuk melindungi Daud. "Kami kurang percaya dengan keterangan terdakwa sebab tidak sesuai dengan fakta sidang. Kamu itu jangan menutup-nutupi karena ancaman hukumannya tinggi,"cetus Hakim Anggota Sapril Batubara.
Masih dalam sidang itu, Sapril cukup mempertanyakan kamu terima fee nya Rp20 juta, dan kamu juga yang membayar kerugian negara Rp491 juta?, cukup aneh bagi kami. Namun terdakwa menyatakan itu karena tanggungjawabnya yang sekaligus menjadi pelajaran bagi dirinya karena baru pertama kali mengikuti tender di pemerintahan dengan total Rp1,2 milliar yang berasal dari DAK 2011.
Masih dalam sidang itu, uang yang dipergunakan adalah upaya pinjaman dari keluarga. Ini dilakukan sebagai penebus kesalahan.
Bahkan proses persidangan sedikit alot, tiba-tiba tim penasehat hukum Dodi Asmara mau melunasi seluruh kerugian negara yang diserahkan dihadapan majelis hakim. Dalam sidang itu, majelis hakim meminta soal bayar membayar itu, sebaiknya dilakukan di Kejari Binjai. "Disini kita membuktikan ada perbuatan melawan hukum, sedangkan kerugian itu merupakan bagian dari perbuatan tersebut,"ucap Sapril yang ditegaskan Ketua Majelis Hakim.
Majelis juga mengingatkan jaksa, karena dalam kasus ini ada yang ganjil, kenapa Daud yang disebut-sebut oleh Dodi Asmara tidak ikut disidangkan?,. Mendengar itu secara spontan terdakwa lainnya Bagus Bangun menyatakan untuk kasus ini ada 9 orang yang telah dijadikan tersangka termasuk Plh Kadisdik Binjai Ismail Ginting. "Baru kami yang disidangkan majelis,"ucapnya sembari menyebutkan dari media.
Namun meski demikian majelis hakim tetap berusaha menggali tentang keberadaan Daud yang dimaksud, Dodi Asmara. Apalagi ada sejumlah nama yang disebut seperti Bob yang juga berperan dalam meloloskan proyek tersebut.
Namun menjelang akhir persidangan, masalah cicilan uang pergantian kerugian tetap menjadi pembahasan utama, dimana Sarifahta Sembiring bersikukuh menyerahkan sisa uang pengganti Rp241 juta yang sebelum juga telah dibayar Rp250 juta kepada penuntut yang juga Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting.
Melihat reaksi itu, Asepte Gaulle menyatakan bersedia kalau itu diserahkan dihadapan majelis hakim. Tapi majelis mengatakan itu sebaiknya di Kejari binjai. "Kalau masalah itu laksanakan di kantor Kejari,"ujarnya sembari menutup persidangan.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2FCWKGT
Berita Viral
No comments:
Post a Comment