MOKI, Nias Selatan-Camat Telukdalam Dionisius Wau SE MM dan Tim Terpadu didampingi Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Sisofonada Duha, Kapolsek Telukdalam Iptu Arifin Simanjuntak, Babinsa Koramil 12/Telukdalam, Sertu Generasi Nehe, Serda Darwin Malau, Satpol PP, Staf Kantor Camat dan Pihak Kelurahan Teluk Dalam menggelar operasi penertiban sejumlah cafe dan kos-kosan di lingkungan Kelurahan Pasar Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera, Kamis (28/02/2019) malam.
Camat Telukdalam Dionisius Wau.selaku Koordinator Tim Terpadu, kepada sejumlah wartawan, menjelaskan tujuan kegiatan ini yakni untuk menertibkan sejumlah cafe atau tempat hiburan lain yang tidak memiliki izin usaha operasional. tak hanya itu, tempat kos-kosan juga menjadi target operasi penertiban khususnya kos-kosan yang dihuni laki-laki dan wanita.
“Ini kita lakukan guna menindaklanjuti keluhan warga yang merasa resah atas aktifitas sejumlah cafe dan kos-kosan di sekitar wilayah kota Telukdalam karena diduga melanggar norma-norma adat istiadat, kesusilaan dan budaya Daerah Nisel. dan juga untuk menciptakan rasa aman ditengah-tengah masyarakat
Tm Terpadu melakukan penertiban tempat kos dan Cafe di wilayah Kecamatan Teluk Dalam. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan menjelang pesta demokrasi,” jelas Camat.
Kos-kosan, cafe dan tempat hiburan yang tidak memiliki izin akan diwajibkan untuk mengurus izin operasional muaranya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penertiban ini, akan rutin dilakukan di wilayah Kota Telukdalam, ungkap Camat
Sementara, Pantauan sejumlah wartawan, sebelum tim bergerak, Kabag Ops Polres Nisel Kompol Martin L Dachi memberi beberapa arahan diantaranya mengingatkan tim untuk tidak mengundang masalah namun menjalankan tugas sesuai tujuan dari kegiatan.
Usai arahan, sekitar pukul 20.30 WIB, Tim selanjutnya bergerak dari Kantor Camat dengan sasaran pertama menertibkan para pedagang kaki lima yang masih berjualan di pinggir jalan sekitar Simpang Lima Telukdalam. Setelah itu, tim bergerak menuju Jalan Pramuka Pasir Putih Telukdalam.
Tim bersama Kepling Arman Maduwu, mengecek sekaligus menanyakan identitas beberapa penghuni kamar kos milik warga setempat serta menyodorkan surat pernyataan kepada pemilik kos agar mengurus izin kosnya.
Selain melakukan pemeriksaan, tim juga menyampaikan arahan kepada anak-anak kos yang mayoritas masih mahasiswa dan pelajar. Dalam penertiban tersebut belum ditemukan pasangan berada dalam satu kamar.
Usai memeriksa kos-kosan, tim selanjutnya menuju pelabuhan lama Telukdalam karena diduga ada praktek bernuansa judi pantun berhadiah.
Saat tiba dilokasi, Camat bersama tim langsung menemui pengelola hiburan berhadiah itu sambil menanyakan izin kegiatan. Meski salah seorang pengelola telah menunjukan berupa izin, namun Camat dengan tegas meminta kepada pihak pengelola untuk menghentikan kegiatan itu sementara untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. atas permintaan Camat, pihak pengelola hiburan berhadiah itu langsung menghentikan kegiatannya saat itu.
Karena sudah larut malam, tim sepakat menghentikan operasi dan kegiatan itu akan dilanjutkan kembali dalam waktu dekat. (doeha)
Camat Telukdalam Dionisius Wau.selaku Koordinator Tim Terpadu, kepada sejumlah wartawan, menjelaskan tujuan kegiatan ini yakni untuk menertibkan sejumlah cafe atau tempat hiburan lain yang tidak memiliki izin usaha operasional. tak hanya itu, tempat kos-kosan juga menjadi target operasi penertiban khususnya kos-kosan yang dihuni laki-laki dan wanita.
“Ini kita lakukan guna menindaklanjuti keluhan warga yang merasa resah atas aktifitas sejumlah cafe dan kos-kosan di sekitar wilayah kota Telukdalam karena diduga melanggar norma-norma adat istiadat, kesusilaan dan budaya Daerah Nisel. dan juga untuk menciptakan rasa aman ditengah-tengah masyarakat
Tm Terpadu melakukan penertiban tempat kos dan Cafe di wilayah Kecamatan Teluk Dalam. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan menjelang pesta demokrasi,” jelas Camat.
Kos-kosan, cafe dan tempat hiburan yang tidak memiliki izin akan diwajibkan untuk mengurus izin operasional muaranya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penertiban ini, akan rutin dilakukan di wilayah Kota Telukdalam, ungkap Camat
Sementara, Pantauan sejumlah wartawan, sebelum tim bergerak, Kabag Ops Polres Nisel Kompol Martin L Dachi memberi beberapa arahan diantaranya mengingatkan tim untuk tidak mengundang masalah namun menjalankan tugas sesuai tujuan dari kegiatan.
Usai arahan, sekitar pukul 20.30 WIB, Tim selanjutnya bergerak dari Kantor Camat dengan sasaran pertama menertibkan para pedagang kaki lima yang masih berjualan di pinggir jalan sekitar Simpang Lima Telukdalam. Setelah itu, tim bergerak menuju Jalan Pramuka Pasir Putih Telukdalam.
Tim bersama Kepling Arman Maduwu, mengecek sekaligus menanyakan identitas beberapa penghuni kamar kos milik warga setempat serta menyodorkan surat pernyataan kepada pemilik kos agar mengurus izin kosnya.
Selain melakukan pemeriksaan, tim juga menyampaikan arahan kepada anak-anak kos yang mayoritas masih mahasiswa dan pelajar. Dalam penertiban tersebut belum ditemukan pasangan berada dalam satu kamar.
Usai memeriksa kos-kosan, tim selanjutnya menuju pelabuhan lama Telukdalam karena diduga ada praktek bernuansa judi pantun berhadiah.
Saat tiba dilokasi, Camat bersama tim langsung menemui pengelola hiburan berhadiah itu sambil menanyakan izin kegiatan. Meski salah seorang pengelola telah menunjukan berupa izin, namun Camat dengan tegas meminta kepada pihak pengelola untuk menghentikan kegiatan itu sementara untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. atas permintaan Camat, pihak pengelola hiburan berhadiah itu langsung menghentikan kegiatannya saat itu.
Karena sudah larut malam, tim sepakat menghentikan operasi dan kegiatan itu akan dilanjutkan kembali dalam waktu dekat. (doeha)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2ILz9Ya
Berita Viral
No comments:
Post a Comment