Kampanye Partai Aceh di Lapangan Perkantoran Pemkab Aceh Timur , 25/03/2019. |
Hal tersebut disampaikan Razali, salah seorang warga Aceh Timur saat ditemui awak media di Idi Rayeuk, Selasa (26/03/2019).
Menurutnya, apa yang dilakukan dalam kampanye Partai Aceh tersebut di duga sudah jelas melanggar aturan yang berlaku. Karena bendera Bintang.
Bulan bukanlah atribut Partai itu dan belum disahkan oleh pemerintah sebagai lambang daerah Aceh.
"Jangan lagi membodohi rakyat Aceh dengan janji-janji seperti kemerdekaan Aceh. Masyarakat sudah merasa nyaman dengan kedamaian ini," ungkapnya.
"Seharusnya para caleg dari PA dapat berpikir secara sehat, jangan mencari simpati masyarakat dengan menjual bendera. Saat ini rakyat Aceh membutuhkan kesejahteraan, bukan bendera," imbuhnya.
Razali menjelaskan bahwa bendera Bulan Bintang tersebut yang di duga identik dengan lambang separatis, bukan lambang Aceh ataupun PA. Oleh karena itu, tindakan pengibaran bendera tersebut sudah melanggar aturan hukum." Katanya.
Untuk itu, tambah Razali, kita berharap aparat penegak hukum dapat memproses dan menindaklanjuti adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan dalam berkampanye tersebut.
Hal senada juga disampaikan Ridwan, warga Aceh Timur yang merupakan mantan kombatan GAM. Ia menyayangkan adanya upaya pembodohan kepada masyarakat untuk meraih suara dalam Pemilu 2019 ini.
"Pengibaran bendera Bulan Bintang ini dapat memicu konflik baru. Untuk itu kami berharap pihak terkait untuk menegakkan aturan dan hukum demi menjaga perdamaian Aceh," tegasnya.
"Kita khawatir jika hal ini dibiarkan, maka di daerah lain akan melakukan hal yang sama. Karena itu kami sangat berharap ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut dan memproses pengibaran bendera Bulan Bintang itu," pungkas Ridwan.(red).
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2CEIBXX
Berita Viral
No comments:
Post a Comment