MOKI - BANDA ACEH : Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Damai (AMPPEDA) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh dan Kab/Kota untuk dapat menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Koordinator AMPPEDA, T. Arifin yang Kepada Wartawan, Jum'at (1/3/2019), mengatakan terdapat baliho calon legislatif yang melanggar aturan dan perlu segera ditertibkan pihak pengawas Pemilu.
"Kita mendapatkan beberapa APK berupa baliho yang dipasang Caleg terdapat pelanggaran, seperti adanya logo buraq singa dan gambar lainnya yang dilarang," sebut Arifin.
Ia menilai, pelanggaran itu belum ditindak lanjuti oleh Bawaslu Aceh maupun pengawas Pemilu di kab/kota. Dicontohkannya, terdapat baliho Caleg Partai Aceh di Nagan Raya yang memunculkan simbol bendera perjuangan GAM dan pasukan GAM semasa konflik Aceh dahulu.
Padahal, lanjut dia, simbol atau bendera GAM tidak dibenarkan dalam alat peraga kampanye. Terlebih, adanya pola gambar pasukan sayap militer terpampang pada baliho dimaksud.
"Kita mendesak Bawaslu dan pihak terkait menertibkan hal itu. Selain melanggar aturan Pemilu juga menimbulkan keresahan baru ditengah masyarakat jelang Pemilu nanti," jelas aktivis muda ini.
Dijelaskannya, Bawaslu dan KPU telah menerbitkan peraturan tentang APK. Dimana, tidak diperkenankan memasang baliho atau spanduk yang ditambahkan dengan lambang lain selain logo partai. Apa lagi ditambah lambang bendera bulan bintang.
"Aturannya jelas. Ada Peraturan Bawaslu RI Nomor 28 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu. Begitu pula PKPU tentang APK dan lokasi pemasangannya," ujar Arifin.
Arifin meminta semua pihak untuk bersabar dan menahan diri dalam menggunakan simbol/lambang bendera bulan bintang yang saat ini masih belum mendapat persetujuan Pemerintah Pusat lewat Kemendagri, meski sudah pernah dituangkan dalam Qanun Aceh.
"Ini semua demi terwujudnya Pemilu damai di Aceh. Mari menahan diri dan patuhi aturan yang ada,"pintanya.(red)
Koordinator AMPPEDA, T. Arifin yang Kepada Wartawan, Jum'at (1/3/2019), mengatakan terdapat baliho calon legislatif yang melanggar aturan dan perlu segera ditertibkan pihak pengawas Pemilu.
"Kita mendapatkan beberapa APK berupa baliho yang dipasang Caleg terdapat pelanggaran, seperti adanya logo buraq singa dan gambar lainnya yang dilarang," sebut Arifin.
Ia menilai, pelanggaran itu belum ditindak lanjuti oleh Bawaslu Aceh maupun pengawas Pemilu di kab/kota. Dicontohkannya, terdapat baliho Caleg Partai Aceh di Nagan Raya yang memunculkan simbol bendera perjuangan GAM dan pasukan GAM semasa konflik Aceh dahulu.
Padahal, lanjut dia, simbol atau bendera GAM tidak dibenarkan dalam alat peraga kampanye. Terlebih, adanya pola gambar pasukan sayap militer terpampang pada baliho dimaksud.
"Kita mendesak Bawaslu dan pihak terkait menertibkan hal itu. Selain melanggar aturan Pemilu juga menimbulkan keresahan baru ditengah masyarakat jelang Pemilu nanti," jelas aktivis muda ini.
Dijelaskannya, Bawaslu dan KPU telah menerbitkan peraturan tentang APK. Dimana, tidak diperkenankan memasang baliho atau spanduk yang ditambahkan dengan lambang lain selain logo partai. Apa lagi ditambah lambang bendera bulan bintang.
"Aturannya jelas. Ada Peraturan Bawaslu RI Nomor 28 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu. Begitu pula PKPU tentang APK dan lokasi pemasangannya," ujar Arifin.
Arifin meminta semua pihak untuk bersabar dan menahan diri dalam menggunakan simbol/lambang bendera bulan bintang yang saat ini masih belum mendapat persetujuan Pemerintah Pusat lewat Kemendagri, meski sudah pernah dituangkan dalam Qanun Aceh.
"Ini semua demi terwujudnya Pemilu damai di Aceh. Mari menahan diri dan patuhi aturan yang ada,"pintanya.(red)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2Vx5R12
Berita Viral
No comments:
Post a Comment