MOKI, JABAR-KAMMI se-Jabar melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate menuntut penanganan kasus korupsi berjamaah dana hibah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017 tak kunjung usai. Kamis, 28/3/2019. Pukul, 09.00 Wib.
Ada 9 orang tersangka yang terlibat kasus tersebut antara lain Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah.
Uu Ruzhanul Ulum mantan Bupati Kabupaten Tasikmalaya yang menjat dua periode kini sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat semakin kerap disebut, karena dia mengetahui dan juga menandatangani sebundel akta hibah tahun 2016-2017 yang bernilai ratusan miliar rupiah.
Terakhir Uu Ruzhanul Ulum kembali disebut dalam persidangan korupsi kasus dana hibah dengan terdakwa mantan Sekda Abdul Kodir dan delapan terdakwa lainnya.
Mantan Asisten Daerah (Asda) Pemkab Tasikmalaya Budi Utarma yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017 pun ikut berbicara.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/2/2019), Budi menyebutkan peran Uu Ruzhanul Ulum, mantan Bupati Tasikmalaya dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp3,9 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah mengeluarkan Surat pemanggilan kepada Uu Ruzhanul Ulum untuk menjadi saksi Persidangan pada tanggal 10/3/2019. Namun Uu tidak Hadir. Hakim memanggil kedua kalinya pada tanggal 17/3/2019, lagi dan lagi Uu Ruzhanul Ulum mangkir dari persidangan.
Mangkirnya Uu Ruzhanul Ulum dari persidangan, Aliansi KAMMI Se-Jawa Barat melakukan unjuk rasa dan menyampaikan Sikap :
1. Mengecam Sikap penakut Wagub Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang mangkir dari Persidangan.
2. Mendesak Majelis Hakim atau yang berwenang untuk menjemput paksa Uu Ruzhanul Ulum ke dalam persidangan.
3. Mendesak Wagub Uu Ruzhanul Ulum untuk hadir dalam persidangan, jika tidak berani maka KAMMI Se Jawa Barat meminta Uu Ruzhanul Ulum untuk mundur sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat karena telah memalukan masyarakat Jawa Barat.
4. Mendesak KPK mengambil alih kasus dana hibah Kab. Tasikmalaya tahun 2017.
5. Mengajak Masyarakat Jawa Barat untuk melawan setiap praktek Korupsi di wilayah Jawa Barat.
Selesai menyampaikan sikap, kurang lebih 50 orang dari Aliansi KAMMI se-Jabar membubarkan diri kembali ke wilayah masing-masing. Sehingga unjuk rasa tersebut berjalan aman tanpa ada benturan dengan aparat keamanan. (Red/KIN)
Ada 9 orang tersangka yang terlibat kasus tersebut antara lain Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah.
Uu Ruzhanul Ulum mantan Bupati Kabupaten Tasikmalaya yang menjat dua periode kini sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat semakin kerap disebut, karena dia mengetahui dan juga menandatangani sebundel akta hibah tahun 2016-2017 yang bernilai ratusan miliar rupiah.
Terakhir Uu Ruzhanul Ulum kembali disebut dalam persidangan korupsi kasus dana hibah dengan terdakwa mantan Sekda Abdul Kodir dan delapan terdakwa lainnya.
Mantan Asisten Daerah (Asda) Pemkab Tasikmalaya Budi Utarma yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017 pun ikut berbicara.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/2/2019), Budi menyebutkan peran Uu Ruzhanul Ulum, mantan Bupati Tasikmalaya dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp3,9 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah mengeluarkan Surat pemanggilan kepada Uu Ruzhanul Ulum untuk menjadi saksi Persidangan pada tanggal 10/3/2019. Namun Uu tidak Hadir. Hakim memanggil kedua kalinya pada tanggal 17/3/2019, lagi dan lagi Uu Ruzhanul Ulum mangkir dari persidangan.
Mangkirnya Uu Ruzhanul Ulum dari persidangan, Aliansi KAMMI Se-Jawa Barat melakukan unjuk rasa dan menyampaikan Sikap :
1. Mengecam Sikap penakut Wagub Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang mangkir dari Persidangan.
2. Mendesak Majelis Hakim atau yang berwenang untuk menjemput paksa Uu Ruzhanul Ulum ke dalam persidangan.
3. Mendesak Wagub Uu Ruzhanul Ulum untuk hadir dalam persidangan, jika tidak berani maka KAMMI Se Jawa Barat meminta Uu Ruzhanul Ulum untuk mundur sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat karena telah memalukan masyarakat Jawa Barat.
4. Mendesak KPK mengambil alih kasus dana hibah Kab. Tasikmalaya tahun 2017.
5. Mengajak Masyarakat Jawa Barat untuk melawan setiap praktek Korupsi di wilayah Jawa Barat.
Selesai menyampaikan sikap, kurang lebih 50 orang dari Aliansi KAMMI se-Jabar membubarkan diri kembali ke wilayah masing-masing. Sehingga unjuk rasa tersebut berjalan aman tanpa ada benturan dengan aparat keamanan. (Red/KIN)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2Wwdt46
Berita Viral
No comments:
Post a Comment