MOKI, BOGOR-Serikat buruhGSBI PT. Sunindo Adipersada melakukan aksi piket di depan pintu gerbang PT. Sunindo Adipersada, aksi gelar poster ini adalah desakan kepada pihak perusahaan agar menjalankan hak buruh di lingkungan kerja PT. Sunindo Adipersada,Rabu (27/2/2019).
Banyak hal buruh yang di patut dapat di duga dilanggar oleh pihak perusahaan, adapun pelanggaran tersebut adalah pelanggaran norma kerja hal ini sebagaimana disampaikan oleh Thomas Sugiyono ketua SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada yang memimpin aksi piket tersebut.
Bahkan upah bulan November dan Desember belum dibayarkan kepada para buruh, selain itu lembur yang hanya di bayar Rp. 10.000,-/jamnya, PHK sepihak kepada 314 buruh yang menuntut pembayaran upah pada bulan Oktober hingga Nopember 2018, pelaksanan upah jauh di bawah ketentuan UMK kabupaten Bogor, yaitu sebesar Rp. 3.055.000,- padahal upah Kabupaten Bogor lebih dari Rp. 3,7 juta yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 kemarin, lanjut Thomas.
Tidak itu saja bahkan buruh yang meninggal dunia belum juga mendapatkan pesangon yang di berikan kepada ahli warisnya, dimana buruh yang meninggal tersebut karena di tolak oleh Faskes 1 karena iuran BPJS Kesehatannya blm juga di bayarkan pada bulan Oktober 2018 lalu, ternyata setelah serikat buruh SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada melakukan komunikasi dengan BPJS TK dan BPJS Kesehatan ternyata iuran BPJS TK maupun Kesehatan blm di bayarkan setidaknya sampai dengan bulan Januari 2019 kemarin, terang Thomas.
Sebenarnya perusahaan ini sudah beberapa kali diperiksa oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor tetapi beberapa Nota Pemeriksaan dan Nota khusus bahkan panggilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor di abaikan, lanjut Thomas.
Lebih lanjut Thomas menyatakan bahwa pada kesempatan ini kita mendesak pihak perusahaan untuk segera menjalankan Nota Pemeriksaan dan memanggil para buruh yang di PHK sepihak pada tanggal 5 Desember 2018 lalu dan mengembalikan semua hak buruh sebagaimana mestinya.(Marsan)
Banyak hal buruh yang di patut dapat di duga dilanggar oleh pihak perusahaan, adapun pelanggaran tersebut adalah pelanggaran norma kerja hal ini sebagaimana disampaikan oleh Thomas Sugiyono ketua SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada yang memimpin aksi piket tersebut.
Bahkan upah bulan November dan Desember belum dibayarkan kepada para buruh, selain itu lembur yang hanya di bayar Rp. 10.000,-/jamnya, PHK sepihak kepada 314 buruh yang menuntut pembayaran upah pada bulan Oktober hingga Nopember 2018, pelaksanan upah jauh di bawah ketentuan UMK kabupaten Bogor, yaitu sebesar Rp. 3.055.000,- padahal upah Kabupaten Bogor lebih dari Rp. 3,7 juta yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 kemarin, lanjut Thomas.
Tidak itu saja bahkan buruh yang meninggal dunia belum juga mendapatkan pesangon yang di berikan kepada ahli warisnya, dimana buruh yang meninggal tersebut karena di tolak oleh Faskes 1 karena iuran BPJS Kesehatannya blm juga di bayarkan pada bulan Oktober 2018 lalu, ternyata setelah serikat buruh SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada melakukan komunikasi dengan BPJS TK dan BPJS Kesehatan ternyata iuran BPJS TK maupun Kesehatan blm di bayarkan setidaknya sampai dengan bulan Januari 2019 kemarin, terang Thomas.
Sebenarnya perusahaan ini sudah beberapa kali diperiksa oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor tetapi beberapa Nota Pemeriksaan dan Nota khusus bahkan panggilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor di abaikan, lanjut Thomas.
Lebih lanjut Thomas menyatakan bahwa pada kesempatan ini kita mendesak pihak perusahaan untuk segera menjalankan Nota Pemeriksaan dan memanggil para buruh yang di PHK sepihak pada tanggal 5 Desember 2018 lalu dan mengembalikan semua hak buruh sebagaimana mestinya.(Marsan)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2HaIu9J
Berita Viral
No comments:
Post a Comment