MOKI, PATI-Bambang Mustofa salah satu tokoh pemuda Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati ungkap biaya sertifikat program PTSL yang sebenarnya kepada MOKI. Selasa, 26/2/2019.
Sebelumnya melalui pemberitaan media massa Bupati Pati H. Haryanto, SH. MM. M.Si menyerahkan sertifikat program PTSL kepada warga di Kantor Balai Desa Kedungwinong.
Terkait regulasi pembiayaan program PTSL ini, Bupati menyebut bahwa dari pemerintah kabupaten memang tidak ada regulasi yang mengaturnya. Sebab regulasi tersebut adalah dari Gubernur Provinsi Jawa Tengah melalui surat edaran yang dikirimkan kepada tiap daerah se - Jawa Tengah.
“Program Prona ini biayanya ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Namun untuk tahap pra-permohonan diperlukan biaya pada tingkat kelurahan dan desa berupa biaya materai dan biaya patok", pungkasnya.
Sriyatun Kades Kedungwinong juga menerangkan, dari 750 penerima program PTSL, 23 diantaranya ada yang terkena PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dia pun merasa peduli kepada 23 warganya tersebut, kemudian pihaknya memberikan blangko sehingga mereka dapat mengurus sertifikat secara gratis. Merasa paling murah dalam mengurus sertifikat PTSL ini, Sriyatun pun mengaku tidak khawatir akan mendapat protes maupun cibiran dari desa lain yang biayanya jauh di atas desa Kedungwinong.
"Ya kita kan punya rumah tangga sendiri - sendiri, dan mengurus pemerintahan sendiri - sendiri, terlebih desa Kedungwinong mempunyai prinsip meringankan beban masyarakat. Dan alhamdulillah, di tahun 2019 ini kita akan mendapat jatah program PTSL sebanyak 2.000 bidang, dengan biaya yang sama yakni 113 ribu", tegasnya.
Tetapi, Bambang Mustofa menjelaskan kepada MOKI saat melakukan investigasi lapangan, "Biaya sertifikat program PTSL dibilang hanya Rp. 113 ribu itu adalah bohong, dilapangan warga dikenai biaya rata-rata sebesar Rp. 513 ribu dengan rincian membayar materai dan patok Rp. 113 rib, pemecahan Rp. 200 ribu dan biaya pengujuran Rp. 200 ribu,"katanya.
Salah satu warga yang berinisial WTN asal Dukuh Krajan, RT. 08 RW. 01 Desa Kedungwinong yang mengajukan 2 bidang sertifikat pekarangan dan sawah membenarkan penjelasan Bambang Mustofa.
"Kami dikenai biaya bayar pato dan materai sebesar Rp. 113 ribu, bayar pemecahan Rp. 200 ribu dan bayar pengujuran Rp. 200 ribu jadi masing-masing orang membayar dengan total Rp. 513 ribu,"kata WTN. (Aris)
Sebelumnya melalui pemberitaan media massa Bupati Pati H. Haryanto, SH. MM. M.Si menyerahkan sertifikat program PTSL kepada warga di Kantor Balai Desa Kedungwinong.
Terkait regulasi pembiayaan program PTSL ini, Bupati menyebut bahwa dari pemerintah kabupaten memang tidak ada regulasi yang mengaturnya. Sebab regulasi tersebut adalah dari Gubernur Provinsi Jawa Tengah melalui surat edaran yang dikirimkan kepada tiap daerah se - Jawa Tengah.
“Program Prona ini biayanya ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Namun untuk tahap pra-permohonan diperlukan biaya pada tingkat kelurahan dan desa berupa biaya materai dan biaya patok", pungkasnya.
Sriyatun Kades Kedungwinong juga menerangkan, dari 750 penerima program PTSL, 23 diantaranya ada yang terkena PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dia pun merasa peduli kepada 23 warganya tersebut, kemudian pihaknya memberikan blangko sehingga mereka dapat mengurus sertifikat secara gratis. Merasa paling murah dalam mengurus sertifikat PTSL ini, Sriyatun pun mengaku tidak khawatir akan mendapat protes maupun cibiran dari desa lain yang biayanya jauh di atas desa Kedungwinong.
"Ya kita kan punya rumah tangga sendiri - sendiri, dan mengurus pemerintahan sendiri - sendiri, terlebih desa Kedungwinong mempunyai prinsip meringankan beban masyarakat. Dan alhamdulillah, di tahun 2019 ini kita akan mendapat jatah program PTSL sebanyak 2.000 bidang, dengan biaya yang sama yakni 113 ribu", tegasnya.
Tetapi, Bambang Mustofa menjelaskan kepada MOKI saat melakukan investigasi lapangan, "Biaya sertifikat program PTSL dibilang hanya Rp. 113 ribu itu adalah bohong, dilapangan warga dikenai biaya rata-rata sebesar Rp. 513 ribu dengan rincian membayar materai dan patok Rp. 113 rib, pemecahan Rp. 200 ribu dan biaya pengujuran Rp. 200 ribu,"katanya.
Salah satu warga yang berinisial WTN asal Dukuh Krajan, RT. 08 RW. 01 Desa Kedungwinong yang mengajukan 2 bidang sertifikat pekarangan dan sawah membenarkan penjelasan Bambang Mustofa.
"Kami dikenai biaya bayar pato dan materai sebesar Rp. 113 ribu, bayar pemecahan Rp. 200 ribu dan bayar pengujuran Rp. 200 ribu jadi masing-masing orang membayar dengan total Rp. 513 ribu,"kata WTN. (Aris)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2NxLduF
Berita Viral
No comments:
Post a Comment