February 01, 2019

Terpidana Korupsi Di Kota Tual Sampaikan Novum

| February 01, 2019 |
Ambon, Malukupost.com - Mantan bendahara panitia proyek pembangunan SMA Negeri Toyando Tam, Kota Tual, tahun 2008/2009, Azis Fidmatan yang divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung membacakan dua novum dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (31/1). "Alasan saya melakukan PK ke MA RI melalui PN Ambon karena ditemukannya novum (bukti baru) berupa surat bukti BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku serta surat BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku," kata Azis di Ambon, Kamis (31/1).
Ambon, Malukupost.com - Mantan bendahara panitia proyek pembangunan SMA Negeri Toyando Tam, Kota Tual, tahun 2008/2009, Azis Fidmatan yang divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung membacakan dua novum dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (31/1).

"Alasan saya melakukan PK ke MA RI melalui PN Ambon karena ditemukannya novum (bukti baru) berupa surat bukti BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku serta surat BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku," kata Azis di Ambon, Kamis (31/1).

Pembacaan novum oleh pemohon dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim PN setempat, Jimmy Wally didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota.

Novum berupa surat bukti BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku nomor 130/S/XIX.AMB/07/2017 tanggal 7 Juli 2017 perihal jawaban pemohon surat keterangan dan dilegalisir ulang pada 27 Desember 2018.

"Bukti baru dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku ini menerangkan bahwa institusi tersebut tidak pernah menerima permohonan perhitungan kerugian keuangan negara atas pembangunan unit sekolah baru SMA Toyando Tam, Kota Tual tahun 2008," jelas Azis.

Sehingga BPK RI menyatakan tidak pernah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara atas pembangunan dimaksud.

Kemudian novum berupa surat bukti BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku nomor S-1220/PW25/5/2017 tanggal 29 Agustus 2017 perihal keterangan perhitungan kerugian keuangan negara menerangkan institusi ini juga tidak pernah menghitung kerugian negara atas proyek serupa.

Berdasarkan keadaan baru, terungkap putusan judex juris halaman 15 alinea kedua dari 64 halaman yang menyatakan perbuatan terdakwa bersama ketua panitia mengeluarkan dana proyek tidak sesuai pos pengeluaran merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan merugikan negara Rp107 juta di luar biaya perencanaan dan pengawasan.

"Maka sesuai fakta hukum kerugian negara perkara a quo atau pidana yang prinsipnya diserahkan kepada majelis hakim pemeriksa perkara akibat tidak didahului laporan hasil penghitungan kerugian negara melalui audit investigasi melalui lembaga pemeriksa yang berwenang menurut hukum," tandas Azis.

Namun jumlah kerugian keuangan negara tersebut hanya sesuai keterangan Ridwan Saidi Tamher, seorang staf pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Tual dari revisi laporan opname lapangan yang menghitung angka pekerjaan konstruksi yang belum dikerjakan tanggal 18 September 2012.

Penghitungan inilah yang dipakai jaksa penuntut umum Chrisman Sahetapy selaku pihak termohon PK sebagai perhitungan kerugian keuangan negara oleh judex juris dengan menyatakan pemohon PK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Sehingga pemohon minta kepada majelis hakim MA RI kiranya menerima alasan pemohon PK tersebut dan membatalkan putusan MA RI nomor 447 K/Pid.Sus/2017 tanggal 17 April 2017.

Dalam persidangan tersebut, JPU Kejari Tual, Chrisman Sahetapy selaku termohon menyatakan belum membaca memori PK yang diajukan pemohon sehingga meminta waktu satu minggu untuk menyusun sanggahan.

Namun pemohon PK menyatakan keberatan kepada majelis hakim karena memori PK ini sudah disampaikan sejak tiga pekan lalu, sehingga termohon diberikan waktu empat hari untuk menyampaikan tanggapan.

Aziz Fidmatan adalah mantan bendahara panitia proyek pembangunan SMAN Toyando Tam di Kota Tual tahun 2008/2009 yang divonis Mahkamah Agung selama dua tahun penjara.

Dirinya terus berjuang mencari keadilan untuk memulihkan nama baiknya dengan mengajukan permohonan PK di PN Ambon.

Upaya hukum PK ini ditempuh Aziz karena memiliki sejumlah novum atau alat bukti baru yang dipakai sebagai pertimbangan dan nantinya akan diungkap dalam persidangan.

Selain Aziz, dua rekannya yang divonis penjara adalah Saifudin Nuhuyanan selaku mantan Kadis Pendidikan Kota Tual dan Akib Hanubun selaku ketua panitia pembangunan satu unit sekolah baru (SUB) SMAN Toyando Tam senilai Rp310 juta.

Meski pun sisa pengerjaan pemasangan keramik pada lantai baru rampung tahun 2015 namun sejak tahun 2010, sekolah tersebut telah dipakai dan meluluskan banyak murid hingga sekarang.

Akibat persoalan hukum dimaksud, Aziz juga berharap kepada Forum ASN Pejuang Keadilan yang saat ini sementara mengajukan judicial review pasal 87 UU ASN terkait SKB tiga menteri bisa dikabulkan. (MP-6)

from Malukupost.com http://bit.ly/2S0oqxc
#beritaviral

No comments:

Post a Comment

Back to Top