Majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa mengalami gangguan kejiwaan tepat skizofernia paranoid dan pernah mendapatkan perawatan, sehingga ini menjadi satu diantara pertimbangan majelis hakim.
Meski terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tapi terhadap terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjwaban pidana karena pada saat kejadian, kondisi kejiwaan terdakwa terganggu. Jadi sesuai dengan ketentuan Pasal 44 KUHP jika terdakwa mengalami gangguan jiwa dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Usai membacakan putusan, penuntut umum dari Kejati Sumut, Randi Tambunan dan Julisman selaku penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan banding.
Diluar persidangan, Julisman menegaskan pihaknya segera berkordinasi dengan pihak kejaksaan tentang pelaksanaan putusan hakim yang memerintahkan agar Fahrizal menjalani perobatan medis di RS Jiwa. Nantinya, lanjut Julisman menyebutkan terdakwa akan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr.M. Ildrem yang berada Jalan Tali Air No. 21, Medan Tuntungan Medan
Seperti diberitakan, Kompol Fahriza yang pernah menjabat Kasatreskrim Polrestabes Medan dan terakhir Wakapolres Lombok ini ketika berkunjung kerumah orangtuanya didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu (4/4/2018) malam. Setelah melepaskan 6 tembakan, dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/2Dit4fH
Berita Viral

No comments:
Post a Comment