February 01, 2019

Tahun 2019 Dana Desa Diarahkan Untuk Program Pemberdayaan

| February 01, 2019 |
Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Masyarakat dan Desa (DP2AMD) Kota Ambon, Rulien Purmiasa menyatakan, dana desa diarahkan untuk pemanfaatan program pemberdayaan desa. "Dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2019 harus diarahkan untuk program pemberdayaan, jadi bukan lagi untuk pembangunan fisik," katanya di Ambon, Kamis (31/1).
Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Masyarakat dan Desa (DP2AMD) Kota Ambon, Rulien Purmiasa menyatakan, dana desa diarahkan untuk pemanfaatan program pemberdayaan desa.

"Dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2019 harus diarahkan untuk program pemberdayaan, jadi bukan lagi untuk pembangunan fisik," katanya di Ambon, Kamis (31/1).

Ia mengatakan, pemanfaatan dana desa harus sesuai dengan tingkat perkembangan setiap desa dan negeri seperti desa mandiri, maju, berkembang, tertinggal dan sangat tertinggal. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pada 2019 pemanfaatan dana desa harus diarahkan untuk pemberdayaan, sedangkan program fisik disesuaikan dengan setiap desa.

"Evaluasi pemanfaatan dana desa kota Ambon pada 2018, porsi fisik masih lebih besar dibandingkan pemberdayaan, karena itu kita berupaya agar 2019 ada pemanfaatan lebih bervariasi," ujarnya.

Menurut Rulien, kota Ambon pada 2019 menerima dana desa sebesar Rp37,4 miliar atau mengalami peningkatan dibandingkan 2018 yang sebesar Rp30,7 miliar.

Sedangkan, ADD pada 2019 sebesar Rp71,4 miliar juga mengalami peningkatan dibandingkan 2018 yang Rp70,69 miliar.

"Anggaran ini diberikan kepada desa dan negeri sesuai dengan kriteria yang meliputi jumlah penduduk sebesar 35 persen, jumlah penduduk miskin 25 persen, bobot luas wilayah 10 persen dan indeks kesulitan," katanya.

Diakuinya, ketentuan dari kementerian mengatur secara rinci tentang prioritas dana desa pada 2019 yakni penetapan prioritas penggunaan dana desa sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kewenangan, pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan dana desa.

Selain itu, menjadi acuan bagi pemerintah pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan dana desa.

Program prioritas tersebut terbagi menjadi empat, yakni untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian, membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang, bidang kegiatan produk unggulan desa atau kawasan perdesaan, badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama, embung, serta sarana olahraga desa sesuai dengan kewenangan desa.

"Kita berupaya agar semua program proposional, sehingga setiap desa dan negeri di Ambon tidak terpaku hanya untuk pembangunan infrastruktur," tandas Rulien. (MP-2)

from Malukupost.com http://bit.ly/2sYQhyR
#beritaviral

No comments:

Post a Comment

Back to Top