Demikian press rilis Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny Remus Hutajulu,SIK., melalui Kasatreskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan di halaman markas Polres Tanah Karo, Jumat (15/2/2019).
Kasatreskrim Tanah Karo, menjelaskan, satu persatu kasus yang di ungkap pihaknya di tahun 2019 terhitung dari tanggal 1 Januari sampai 15 Februari.
"Untuk hari ini Satreskrim Polres Tanah Karo beserta jajaran Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Tanah Karo, melakukan press rilis ungkap kasus, di tahun 2019. Dalam hal ini kita berhasil menangkap 29 tersangka diantaranya 17 tersangka tindak pidana perjudiaan, 2 kasus tindak pidana (ITE), 7 kasus tindak pidana Curas, dan 2 kasus tindak pidana Curat," ujar kasat reskrim polres tanah karo AKP Ras maju tarigan, yang di temui di lapangan Polres Tanah Karo, Jln Vetran Kabanjahe .
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan memaparkan satu persatu kasus yang di ungkap polres jajaran per tanggal 1 Januari hingga 15/02 / 2019 ini.
"Untuk 13 kasus perjudian dengan 17 tersangka, sat reskrim polres tanah karo mengenakan pasal 303 dengan hukuman 2 tahun penjara, untuk kasus ITE dengan 2 tersangka, sat reskrim polres Tanah Karo mengenakan pasal 127, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sedangkan untuk kasus curas Sat Reskrim Polres Tanah Karo mengenakan pasal 365 dengan hukuman 10 tahun penjara, dan curat sat reskrim polres tanah karo mengenakan 363 dengan hukuman 5 tahun penjara," sebut AKP Ras Maju Tarigan.
AKP Ras Maju Tarigan menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati - hati menggunakan media sosial khususnya di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
"Untuk bijak menggunakan media sosial daan kalau main judi, silahkan saja. Tapi jangan menggunakan uang," tutup Kasatreskrim Polres Tanah Karo.
from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/2BA67oo
Berita Viral
No comments:
Post a Comment