"Mengadili, menyatakan terdakwa Martin dihukum dengan pidana 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara" ucap hakim Mian Munthe dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kemarin
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang melakukan pengutipan uang tunjangan profesi dari guru-guru Sekolah Dasar Se-Kec. Kutambaru Kab. Langkat tersebut, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 10 tahun 2018 serta melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 5.
Hakim menuturkan, bahwa pengutipan uang tunjangan profesi guru dilakukan terdakwa di 12 Sekolah Dasar di Langkat, dengan jumlah guru yang memperoleh uang tunjangan sebanyak 53 orang.
"Setiap gurunya mendapat dana tunjangan profesi untuk setiap triwulannya dengan periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, Oktober Desember 2018 yang besarannya berbeda-beda," ujar hakim.
Terdakwa saat menyalurkan uang profesi tersebut, melakukan pengutipan kepada guru-guru Sekolah Dasar penerima tunjangan, sebesar Rp200-Rp300 ribu dari dana tunjangan yang dicairkan jumlahnya Rp1,2 juta dan Rp1,6 juta. Akibatnya terjadi kerugian yang jumlah mencapai puluhan juta.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," tandas hakim.
Atas vonis yang dijatuhkan hakim, terdakwa yang merupakan warga Pasar IV Namo Terasi, Kec. Sei Bingai, Langkat, mengaku menerimanya. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Andrew Maulia Sembiring menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
///Martin: Staf PNS Disdik Kab. Langkat
Catut Nama Bupati
Dalam kasus ini terdakwa Martin cukup terbilang nekat, pasalnya untuk melancarkan aksinya melakukan kutipan terhadap guru-guru SD tersebut, Martin mencatut dan menjual nama Bupati Langkat, sebagaimana yang tertuang dalam berkas dakwaan JPU
JPU dalam dakwaan menyebutkan, uang kutipan yang diserahkan pada Juni 2018 itu, ternyata tidak langsung dimintai terdakwa ke guru-guru sekolah, namun ia menyuruh saksi Jasa Mulia selaku Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), namun Jasa menolaknya. Kemudian, saksi memberitahukan ke setiap kepala sekolah agar uang tersebut, supaya langsung saja diserahkan ke terdakwa.
Gawatnya lagi setiap rapat yang berlangsung antara para kepala sekolah dengan terdakwa di Disdik Langkat, terdakwa kerap marah-marah sehingga membuat takut para guru. Tidak hanya itu terdakwa juga mengancam dan membawa-bawa nama bupati. "Kalian jangan macam-macam sama saya karena saya dekat dengan bapak bupati. Jangan takut, kita ini anak emas," ujar JPU.
JPU melanjutkan, karena mendengar kalimat tersebut, membuat para Kepala sekolah dan guru-guru penerima dana tunjangan profesi terpaksa memberikan uang kutipan tersebut kepada terdakwa dengan alasan takut dipindah tugaskan dan dipersulit dalam menjalankan tugasnya masing-masing ()
from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/2X2gyu3
Berita Viral
No comments:
Post a Comment