February 07, 2019

Polsek Margorejo Melaksanakan Sidang Tipiring Terhadap Rufiati Warga Tulakan Jepara

| February 07, 2019 |
MOKI, PATI-Polsek Margorejo melaksanakan Sidang Tipiring terhadap Rufiati (51 Th) di Pengadilan Negeri ( PN ) Pati bertempat di Ruang Sidang Tirta karena tertangkap menjual minuman keras. Kamis, 7/2/2019. Pukul, 09.30 Wib

Sidang Tipiring tersebut dipimpin Hakim Dyah Retno Yuliarti, SH. MH dibantu Panitera Suhardi, SH dan Penuntut umum dari Polsek Margorejo oleh Ipda Warsono.

Terdakwa Rufiati binti Sujono asal Desa Tulakan Rt. 05/02 Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, dengan menghadirkan saksi Sudarno (48Th) dan Indra W (34 Th) anggota Polsek Margorejo.

Setelah para Saksi dan Terdakwa  didengar keterangannya oleh Hakim dan Jaksa, akhirnya Hakim memberikan putusan sidang kepada terdakwa berupa Kurungan selama 10 (sepuluh) hari dan biaya perkara Rp. 800.000 (delapsn ratus ribu rupiah ).

Kapolsek Margorejo AKP Endah Setianingsih, SH. MM kepada MOKI mengatakan,"Sidang Tipiring ini sebagai pembinaan untuk membuat jera terhadap penjual Miras agar tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini sebagai wujud Jajaran Polri khususnya Polsek Margorejo untuk memberi rasa aman kepada masyarakat supaya generasi muda tidak terpengaruh dengan Miras sehingga masa depannya cemerlang,"katanya. (Aris)


from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation http://bit.ly/2HZp2OY
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top