February 01, 2019

Polres Sumenep Ringkus Dua Pengedar Sabu

| February 01, 2019 |
MOKI, Sumenep -  Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, ringkus dua tersangka penjual sabu di lokasi berbeda.

Kedua tersangka itu, Faizal Ardian (35), bertempat tinggal di Jl. Trunojoyo Gg. III Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep dan memiliki KTP Surabaya.

Diringkus saat di depan toko swalayan Pamolokan, Jl. Raya Manding, Sumenep, dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram dijadikan dua poket.

Selain itu, Polsek Bluto pada kegiatan yang sama juga berhasil mengamankan tersangka Rofi Saifullah (23), warga Dusun Kebunan, Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Tersangka diamankan di tepi jalan masuk Dusun/Desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto, dengan barang bukti sabu seberat 0,57 gram.

“Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan penyidik,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Jumat (01/02/2019).

Ia menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan sering bertransaksi narkoba. Polisi bergerak cepat melakukan pengintaian.

"Ternyata benar, saat tersangka Faizal Ardian melintas di tempat kejadian perkara dengan mengemudikan motor nopol M 4795 WO dicegat dan dilakukan geledah badan, ditemukan satu poket sabu pada saku jaket bagian atas sebelah kanan dan satu poket ada di dekat motor tersangka. Semuanya diakui milik tersangka,” tuturnya.

Sedangkan tersangka Rofi Saifullah, sempat mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti saat dicegat dan hendak dilakukan geledah badan.

Tersangka yang mengemudikan motor nopol M 6774 XE akhirnya tidak berkutik saat ditunjukkan barang bukti. “Tersangka Rofi Saifullah juga mengakui kalau barang bukti itu miliknya,” tukasnya.

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Sar)


from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation http://bit.ly/2HJNDav
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top