Foto. Terdakwa |
dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Pemuda ini dinilai bersalah melakukan ujaran kebencian di media sosial. Dia dinilai menghina bendera Tauhid.
Tuntutan yang dibacakan JPU Rahmi Shafrina dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/2) sore itu JPU meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan Subsider,
Sebelum menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa, JPU menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengaku perbuatannya. Terdakwa juga tidak pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui instagram dan terdakwa masih tercatat sebagai mahasiswa," ucap JPU Rahmi dihadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin.
Usai mendengarkan nota tuntutan, persidangan ditunda hingga sepekan mendatang untuk mendengarkan pembelaan.
Dijumpai usai persidangan, samabil berjalan menuju ruang tahanan sementara PN Medan Agung yang diwawancarai tampak enggan berbicara panjang.
"Mau bilang apa lagi saya, dari pada banyak mikir lebih baik saya memilih pasrah, Nanti saya ungkapkan bang dalam pledoi," sebut warga Jalan Puri ini sembari terus berjalan menuju sel tahanan.
Sebagaimana diketahui perbuatan Agung yang mengenakan kacamata ini, berawal pada 24 Oktober 2018 di sebuah kedai kopi di Jalan Laksana Medan.
Saat itu terdakwa mengetikkan kalimat di instastory Instagram nya dengan isi kalimat berupa 'Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya. Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad. Tuhan kalian aja anteng diatas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk.
Terdakwa nekat melakukan perbuatan itu, lantaran protes terhadap orang-orang yang marah dengan bendera Tauhid dibakar. Sebab dengan marah-marahnya mereka tersebut, menurut terdakwa tidak menyimbolkan ajaran Islam karena hanya dengan dibakarnya bendera nilai ke Islaman tidak hilang ()
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2U9YIDr
Berita Viral
No comments:
Post a Comment