February 01, 2019

Alasan Sakit Kompol Fahrizal Terdakwa Pembunuh Adik Ipar Batal Divonis

| February 01, 2019 |

Foto.Kompol Fahrizal
Topinformasi, PN MEDAN | Dengan alasan sakit Mantan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap adik iparnya, berhalangan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/1). Fahrizal tidak hadir karena sedang sakit.


 Persidangan yang seharusnya di gelar duruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan yang semesti beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim batal dilanjutkan. Sidang hanya dibuka sebentar untuk mendengarkan keterangan jaksa dan penasehat hukum terdakwa.


"Yang mulia, kebetulan terdakwanya tidak bisa hadir. Karena yang bersangkutan sedang sakit," kata JPU Randi Tambunan menjawab pertanyaan hakim ketua Deson Togatorop. Penasehat hukum terdakwa, Julisman yang juga ditanyakan hakim, menimpali, bahwa kliennya tidak bisa hadir di ruang sidang karena memang sedang sakit.


Mendengar penjelasan dari penasehat hukum terdakwa, hakim Ketua Deson Togatorop bersama dua anggota majelis lain, kemudian berembuk untuk menjadwalkan agenda sidang berikutnya. "Baiklah kalau begitu. Kita lanjutkan pada tanggal 7 mendatang. Sidang ditutup," kata Deson sambil mengetuk palu.


Penasehat terdakwa, Julisman,  yang ditemui di luar sidang membenarkan, Kompol Fahrizal memang sedang sakit. Julisman mengatakan, ia menghubungi Fahrizal sekira jam 8 pagi memastikan, ketidakhadiran kliennya itu. "Memang tadi pagi saya telepon, katanya dia sedang demam. Makanya hari ini dia gak bisa hadir," kata Julisman.


Meski demikian, Julisman menegaskan pada sidang yang dijadwalkan Kamis pekan depan, kliennya siap untuk hadir menjalani sidang putusan.


Disinggung tentang tuntutan yang diberikan JPU terhadap Fahrizal yang berpeluang bisa bebas karena perbuatannya tidak dijerat hukuman pidana, julisman menampiknya.


"Tuntutan yang disebutkan JPU, bahwa pembunuhannya memang terbukti, tapi karena terdakwa juga saat itu sedang mengalami gangguan  kejiwaan. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 44 KUHP jika terdakwa mengalami gangguan jiwa dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Julisman meluruskan.


Dia menambahkan, dalam kehidupan sehari-sehari Kompol Fahrizal sudah sering mengalami keanehan-keanehan. "Misalnya, dia pernah menyuruh anggotanya untuk dibuatkan kopi. Tapi setelah melihat kopi itu, semua dilihatnya seperti ulat di dalam kopi," tandas Julisman.


Kata Julisman, selama menjadi tahanan di Polda Sumut, Kompol Fahrizal tidak ada diistimewakan, dia diperlakukan sama dengan tahanan lainnya. "Di Polda, dia disatukan dengan tahanan lainnya. Tidak ada masalah," ucap Julisman.


Pada minggu sebelumnya, jaksa sudah menuntut Kompol Fahrizal dengan hukuman tanpa dijerat pidana. JPU Randi Tambunan menyebutkan, perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap adik iparnya.


Namun tidak bisa dipertanggungjawabkan karena saat itu terdakwa mengalami gangguan jiwa akut, atau dalam medis penyakitnya disebut Skizopernia Paranoid.()

from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/2Sikck0
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top