MOKI, PATI-Bupati Pati Haryanto hari ini menghadiri acara sosialisasi Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, di ruang Pragolo Setda Pati.
Dengan bergantinya tahun dan terselesaikannya pemberkasan program PTSL tahun 2018, BPN Pati dan Bupati Haryanto beserta seluruh Forkompimda Pati, hari ini menghadiri sosialisasi program PTSL 2019 untuk 50 desa calon penerima program PTSL 2019.
"Meski PTSL 2018 belum selesai dibagikan, saat ini sudah disusul dengan program PTSL 2019", ujar Bupati.
Jika pada tahun 2018 Pati mendapatkan 45 ribu, maka pada 2019 Pati mendapatkan sebanyak 65 ribu.
"Ada yang berbeda dengan tahun lalu dimana jumlah desanya lebih banyak, sedangkan tahun ini jumlah desa lebih sedikit namun harus tuntas", imbuhnya.
Di tahun 2023 nanti, semua pensertifikatan di Kabupaten Pati ditargetkan sudah terselesaikan semua sehingga bila mana ada proses hukum terhadap tanah hanya antara pemilik tanah yang sudah memiliki sertifikat. "Tidak seperti saat ini yang mana selama ini masih bersandar pada C desa", lanjut Haryanto.
Akan tetapi perlu disayangkan, karena program yang sangat membantu ini, menurut Bupati, kadang-kadang menyisakan persoalan, permasalahan, yang timbul karena minimnya kepercayaan.
"Perlu diketahui bersama PTSL ini berbeda dengan PRONA, dimana PRONA ini sertifikat masal yang dibiayai pusat lebih banyak, nah kalau PTSL ini, dibiayai sebagian dan sisanya swadaya masyarakat dengan syarat tidak membebani masyarakat", terang Haryanto.
Yang jelas, imbuh Bupati, mengurus sertifikat melalui program PTSL lebih meringankan daripada mengurus secara reguler, di mana bila diurus secara reguler harus membayar BPHTB, PPH dan akan memakan biaya mencapai Rp 2 sampai 3 juta.
Haryanto dalam acara ini pun menghimbau, kepada desa yang masih dipimpin oleh Pj, agar mengajak kepala desa yang baru terpilih untuk turut mengurus dan mensosialisasikan program PTSL ini kepada masyarakatnya, agar di kemudian hari tidak menjadi permasalahan.
Sementara itu, Kepala BPN Pati, Yoyok Anwar Hadi mengatakan bahwa Program PTSL ini dikatakan sistematis lengkap lantaran pemohon selain mendapatkan patok yang akan digunakan sebagai batas, juga harus memfotocopy berkas - berkas dengan lengkap, kemudian melengkapi materai dan mempersiapkan foto copy berkas C desa secara lengkap pula.
"Oleh karena itu, kami memohon bantuan para Kepala Desa, agar program PTSL untuk masyarakat ini dapat terselenggara dengan baik dan lancar. Selain itu, kepala desa juga diharapakan dapat menyiapkan data - data yuridis", pinta Yoyok.
Selain itu, lanjut Yoyok, program PTSL ini memang diperuntukkan untuk pengurusan sertifikat untuk yang pertama kali.
"Karena sifatnya yang pertama kali, jadi untuk mengurus balik nama, pecah sertifikat dan lain - lain pun tidak bisa. Pertama kali yaitu berasal dari C desa ataupun tanah - tanah bengkok pun bisa", imbuhnya. (Red)
Dengan bergantinya tahun dan terselesaikannya pemberkasan program PTSL tahun 2018, BPN Pati dan Bupati Haryanto beserta seluruh Forkompimda Pati, hari ini menghadiri sosialisasi program PTSL 2019 untuk 50 desa calon penerima program PTSL 2019.
"Meski PTSL 2018 belum selesai dibagikan, saat ini sudah disusul dengan program PTSL 2019", ujar Bupati.
Jika pada tahun 2018 Pati mendapatkan 45 ribu, maka pada 2019 Pati mendapatkan sebanyak 65 ribu.
"Ada yang berbeda dengan tahun lalu dimana jumlah desanya lebih banyak, sedangkan tahun ini jumlah desa lebih sedikit namun harus tuntas", imbuhnya.
Di tahun 2023 nanti, semua pensertifikatan di Kabupaten Pati ditargetkan sudah terselesaikan semua sehingga bila mana ada proses hukum terhadap tanah hanya antara pemilik tanah yang sudah memiliki sertifikat. "Tidak seperti saat ini yang mana selama ini masih bersandar pada C desa", lanjut Haryanto.
Akan tetapi perlu disayangkan, karena program yang sangat membantu ini, menurut Bupati, kadang-kadang menyisakan persoalan, permasalahan, yang timbul karena minimnya kepercayaan.
"Perlu diketahui bersama PTSL ini berbeda dengan PRONA, dimana PRONA ini sertifikat masal yang dibiayai pusat lebih banyak, nah kalau PTSL ini, dibiayai sebagian dan sisanya swadaya masyarakat dengan syarat tidak membebani masyarakat", terang Haryanto.
Yang jelas, imbuh Bupati, mengurus sertifikat melalui program PTSL lebih meringankan daripada mengurus secara reguler, di mana bila diurus secara reguler harus membayar BPHTB, PPH dan akan memakan biaya mencapai Rp 2 sampai 3 juta.
Haryanto dalam acara ini pun menghimbau, kepada desa yang masih dipimpin oleh Pj, agar mengajak kepala desa yang baru terpilih untuk turut mengurus dan mensosialisasikan program PTSL ini kepada masyarakatnya, agar di kemudian hari tidak menjadi permasalahan.
Sementara itu, Kepala BPN Pati, Yoyok Anwar Hadi mengatakan bahwa Program PTSL ini dikatakan sistematis lengkap lantaran pemohon selain mendapatkan patok yang akan digunakan sebagai batas, juga harus memfotocopy berkas - berkas dengan lengkap, kemudian melengkapi materai dan mempersiapkan foto copy berkas C desa secara lengkap pula.
"Oleh karena itu, kami memohon bantuan para Kepala Desa, agar program PTSL untuk masyarakat ini dapat terselenggara dengan baik dan lancar. Selain itu, kepala desa juga diharapakan dapat menyiapkan data - data yuridis", pinta Yoyok.
Selain itu, lanjut Yoyok, program PTSL ini memang diperuntukkan untuk pengurusan sertifikat untuk yang pertama kali.
"Karena sifatnya yang pertama kali, jadi untuk mengurus balik nama, pecah sertifikat dan lain - lain pun tidak bisa. Pertama kali yaitu berasal dari C desa ataupun tanah - tanah bengkok pun bisa", imbuhnya. (Red)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation http://bit.ly/2Gd0RtY
Berita Viral
No comments:
Post a Comment