MOKI, Sumenep - Mendesak pelaku pembunuhan bayi Puluhan warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, demo Kantor Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (07/01/2019).
Dalam pantauan media, turut serta dalam aksi seorang anak kecil berusia sekitar 4 tahun turut serta dalam aksi, dengan telanjang dada, hanya mengenakan kolor. Aksi teatrikal itu menjadi tontonan warga setempat dan pengendara yang melintas di Jalan KH. Mansyur Pabian.
Korlap aksi Irwan Has dalam orasinya menyampaikan, kedatangan puluhan warga Pragaan itu untuk mendesak pelaku dugaan pembunuhan bayi di Kecamatan Pragaan beberapa waktu lalu agar dihukum mati.
"Kami datang kesini meminta pelaku dihukum mati, karena perbuatannya sadis yang tega membunuh bayi tidak berdosa tersebut,” teriak korlap aksi dalam orasinya, Senin (07/01/2019).
Irwan menambahkan, tujuan aksi kali ini karena terendus kabar bahwa pelaku akan dihukum ringan bahkan ada isu bakal dibebaskan, karena besok, Selasa (08/01/2019) informasi yang diterima warga merupakan jadwal pembacaan tuntutan di PN setempat.
“Kami tidak ingin pelaku dihukum ringan apalagi isunya bakal dibebaskan. Kami tidak terima," paparnya.
Selain menuntut dihukum mati pelaku, poin tuntutan lainnya yang turut disuarakan dalam aksi meminta agar penegak hukum profesional serta tidak terpengaruh opini yang tidak berdasar dan melemahkan perkara ini.
“Kami minta penegak hukum profesional dalam melihat kasus ini, jika tidak kami akan kembali turun jalan dengan massa aksi yang lebih banyak lagi,” tegasnya.
Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, menepis isu tersebut. Dirinya menegaskan isu tersebut merupakan kabar yang tidak benar.
“Soal kabar pelaku akan dibebaskan dan tuntutannya diringankan itu tidak benar,” katanya pada sejumlah media.
Peristiwa dugaan pembunuhan bayi yang baru berumur sekitar 35 hari itu terjadi pada tanggal 11 Mei 2018 silam. Bayi laki-laki yang diberi nama Moh. Zulfan Khadimas Salam (Dimas) diketahui meninggal dunia di bak mandi dalam kondisi terapung di rumah K. Abd. Rahman.
Terdakwa saat ini dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Sumenep. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling besar Rp1 miliar.
“Jadi dalam kasus ini Undang-undang yang diterapkan adalah perlindugan anak,” tegasnya.
Sementara motif pembunuhan yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi adalah pesugihan.
“Saya tidak tahu, informasi begitu (pesugihan) kata jaksanya, karena ada yang dikorbankan,” tandasnya.(Sar)
Dalam pantauan media, turut serta dalam aksi seorang anak kecil berusia sekitar 4 tahun turut serta dalam aksi, dengan telanjang dada, hanya mengenakan kolor. Aksi teatrikal itu menjadi tontonan warga setempat dan pengendara yang melintas di Jalan KH. Mansyur Pabian.
Korlap aksi Irwan Has dalam orasinya menyampaikan, kedatangan puluhan warga Pragaan itu untuk mendesak pelaku dugaan pembunuhan bayi di Kecamatan Pragaan beberapa waktu lalu agar dihukum mati.
"Kami datang kesini meminta pelaku dihukum mati, karena perbuatannya sadis yang tega membunuh bayi tidak berdosa tersebut,” teriak korlap aksi dalam orasinya, Senin (07/01/2019).
Irwan menambahkan, tujuan aksi kali ini karena terendus kabar bahwa pelaku akan dihukum ringan bahkan ada isu bakal dibebaskan, karena besok, Selasa (08/01/2019) informasi yang diterima warga merupakan jadwal pembacaan tuntutan di PN setempat.
“Kami tidak ingin pelaku dihukum ringan apalagi isunya bakal dibebaskan. Kami tidak terima," paparnya.
Selain menuntut dihukum mati pelaku, poin tuntutan lainnya yang turut disuarakan dalam aksi meminta agar penegak hukum profesional serta tidak terpengaruh opini yang tidak berdasar dan melemahkan perkara ini.
“Kami minta penegak hukum profesional dalam melihat kasus ini, jika tidak kami akan kembali turun jalan dengan massa aksi yang lebih banyak lagi,” tegasnya.
Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, menepis isu tersebut. Dirinya menegaskan isu tersebut merupakan kabar yang tidak benar.
“Soal kabar pelaku akan dibebaskan dan tuntutannya diringankan itu tidak benar,” katanya pada sejumlah media.
Peristiwa dugaan pembunuhan bayi yang baru berumur sekitar 35 hari itu terjadi pada tanggal 11 Mei 2018 silam. Bayi laki-laki yang diberi nama Moh. Zulfan Khadimas Salam (Dimas) diketahui meninggal dunia di bak mandi dalam kondisi terapung di rumah K. Abd. Rahman.
Terdakwa saat ini dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Sumenep. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling besar Rp1 miliar.
“Jadi dalam kasus ini Undang-undang yang diterapkan adalah perlindugan anak,” tegasnya.
Sementara motif pembunuhan yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi adalah pesugihan.
“Saya tidak tahu, informasi begitu (pesugihan) kata jaksanya, karena ada yang dikorbankan,” tandasnya.(Sar)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation http://bit.ly/2RFeIj2
Berita Viral
No comments:
Post a Comment