December 29, 2018

Masa Kontrak Habis, Proyek Milik Dinas PUPR Provinsi Jambi Bidang SDA Masih Berlangsung

| December 29, 2018 |
MOKI, Jambi-Meskipun masa kontrak sudah berahir pada 25 desember 2018, proyek lanjutan pengendalian daya rusak air tanah di desa mangun jayo, kabupaten tebo, hingga 29 desember 2018 masih dilaksanakannya. Sabtu.29/12/2018.

Berdasarkan data yang berhasil kami peroleh, peroyek tersebut di anggarkan senilai Rp. 1.99  miliar dari APBD provinsi Jambi tahun anggaran 2018 dan dikerjakan oleh rekanan (KONTRAKTOR) CV. SETIA KAWAN, denga jangka waktu  120 hari kalender, dengan nomor kontrak  614.11/380/DPUPR-4.3/VIII/2018.

Tetapi pihak rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga pada batas waktu yang sudah ditentukan pada 25 desember 2018.

Meski masa kontrak berakhir, tetap saja masih berlangsung pekerjaan hingga sabtu 29/12/2018, hal ini tentu menjadi bahasan dan perbincangan dan sorotan masyarakat dan banyak kalangan, termasuk kalangan aktifis dan  lsm serta mendapatkan tanggapan dari Sekertaris Desa MANGUN JAYO.

 Ali menuturkan jika tahun anggaran atau masa kontrak berahir, maka tidak ada lagi pelaksanaan pekerjaan. Dituturkannya, jika masa kontrak di perpanjang harus sesuai aturan.

Terkait proyek LANJUTAN PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR TANAH yang terlerak di desa mangun jayo kabupaten tebo kita minta kepada PPK untuk memutuskan kontrak kerjanya dengan rekanan yang mengerjakan proyek, sesuai aturan uu yg berlaku. Sebagai  mana telah diatur dengan Perpres 54/2010 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perpres 172/2014.
Pasal 93 tegas Ali Sekertaris desa mangun jayo.

Namun sampai dengan berita ini terbit dari pihak terkait DPUPR melalui bidang SDA terkesan sulit untuk dikonfirmasi dan terkesan mengabaikan surat konfirmasi yang kami kirimkan dari medi online
kabar-investigasi.com Tertanggal.21/12/2018 diterima oleh staff bidang SDA bernama ASRI dengan Nomor :.001/SK/MOKI.COM-JMB/XII/2018. (Hadi)


from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation http://bit.ly/2SqVESu
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top